Dalam artikel ini akan dibahas mengenai beberapa syarat dan langkah-langkah mengurus SNI yang wajib Anda ketahui. Di era globalisasi seperti sekarang, ketatnya persaingan di pasar produk mengharuskan perusahaan untuk memastikan bahwa barang atau layanan yang mereka tawarkan memenuhi standar kualitas tertinggi.
Di Indonesia, Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) menjadi kunci keberhasilan dalam membangun kepercayaan konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Oleh karena itu, memahami secara mendalam syarat dan langkah-langkah mengurus SNI menjadi suatu keharusan bagi setiap pemangku kepentingan bisnis. Jika Anda adalah pelaku bisnis atau memiliki perusahaan, yuk simak artikel ini!
Definisi dan Langkah-langkah Mengurus SNI
Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) adalah suatu bentuk pengakuan resmi yang diberikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Republik Indonesia. SNI digunakan untuk menilai dan mengesahkan bahwa suatu produk, jasa, atau sistem memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan memiliki SNI, sebuah produk dianggap telah memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Proses penerbitan SNI melibatkan serangkaian uji kelayakan dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh BSN. Produk atau jasa yang dapat diajukan untuk mendapatkan SNI melibatkan berbagai sektor, mulai dari makanan, alat elektronik, otomotif, hingga konstruksi. Berikut adalah tahapan proses pengajuan SNI yang wajib Anda ketahui:
1. Pengisian Formulir Permohonan SPPT SNI
Tahap pertama adalah mengisi formulir permohonan SPPT SNI. Formulir ini harus dilengkapi dengan beberapa dokumen sebagai lampiran, seperti fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi dan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya adalah verifikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Proses verifikasi ini berkaitan dengan jangkauan tempat audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Verifikasi ini biasanya memakan waktu satu hari, dan setelah verifikasi selesai, pemohon akan diberi invoice mengenai rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Setelah verifikasi, dilakukan audit terhadap sistem manajemen mutu produsen. Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
4. Pengujian Sampel Produk
Tim LSPro-Pustan kemudian akan datang ke tempat proses produksi berlangsung dan mengambil beberapa sampel produk untuk kemudian diuji. Proses pengujian ini dapat dilakukan di laboratorium penguji atau pun milik lembaga inspeksi yang tentunya sudah diakreditasi. Jika pengujian produk dilakukan di laboratorium milik produsen, maka diperlukan saksi agar hasil memang akurat saat pengujian. Sampel produk tersebut kemudian akan diberi label contoh uji (LCU) dan juga disegel. Proses ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasil pengujian produk tidak memenuhi persyaratan SNI, maka pemohon diminta segera untuk melakukan pengujian produk ulang. Jika hasil uji ulang produk tetap tidak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses dari tahapan 1 hingga 5 di atas selesai dilaksanakan, kemudian tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji produk. Semua dokumen-dokumen hasil audit dan hasil uji produk akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan ini biasanya memerlukan waktu kurang lebih tujuh hari kerja, sedangkan untuk pelaksanaan rapat panel akan berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
Setelah rapat panel, LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Jika semua ketentuan terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Syarat-Syarat Pengajuan SNI
Mengurus SNI memang cukup penting karena label SNI menjamin kualitas dan keamanan produk, membangun kepercayaan konsumen, melindungi hak dan kewajiban produsen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas. Lalu siapa yang perlu mengurus SNI? Pelaku usaha, produsen, atau importir yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah perlu mengurus SNI.
Bagi konsumen, label SNI memberikan jaminan akan keamanan produk yang mereka gunakan. Sementara bagi pelaku usaha, label SNI melindungi hak dan kewajiban dalam proses produksi atau pemasaran produk, serta memberikan jaminan kualitas pada produk mereka. Untuk mendaftar sertifikasi SNI, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum mengajukan SNI:
- Memiliki dokumen perusahaan seperti SIUP, TDP, dan NPWP.
- Memiliki akta notaris perusahaan.
- Memiliki surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI atau sertifikat merek.
- Melakukan pendaftaran merek dengan pemerintah.
- Melakukan asesmen pada produk yang akan dijual.
Jadi mengetahui langkah-langkah mengurus SNI dan syarat-syaratnya memang cukup penting. Dengan memahami proses pengajuan SNI, Anda dapat memastikan produk Anda memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian, produk Anda dapat bersaing di pasar global dan meningkatkan daya jual dan daya saing produk di pasar Indonesia.