Cara Daftar BPOM Kosmetik

Apakah Anda baru saja memulai bisnis kosmetik dan penasaran bagaimana cara daftar BPOM kosmetik? Industri kosmetik merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan dan terus berkembang pesat tidak terkecuali di Indonesia. Namun, sebelum produk kosmetik dapat dijual di pasaran, perusahaan harus memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM bertugas mengawasi seluruh peredaran obat dan makanan di Indonesia, termasuk juga pada produk-produk kosmetik. Pada artikel ini, akan dibahas mengenai cara mendaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM untuk usaha kosmetik, syarat yang harus dipenuhi, bagaimana proses pendaftarannya, biaya yang dikeluarkan, serta pentingnya pendaftaran produk kosmetik di BPOM.

Sekilas Tentang Cara Daftar BPOM Kosmetik

Izin Edar BPOM untuk kosmetik merupakan persetujuan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memungkinkan suatu produk kosmetik untuk didistribusikan dan dijual di pasaran. Izin ini diperlukan untuk mencantumkan label BPOM pada kemasan produk, yang menandakan bahwa produk tersebut telah melewati uji keamanan dan kelayakan dari BPOM.

Undang-undang yang mendasarinya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana pasal 106 ayat (1) menjelaskan bahwa segala macam jenis kosmetik masuk ke dalam jenis farmasi. Izin Edar BPOM ini penting karena menjamin keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar, serta memberikan kepercayaan kepada konsumen mengenai produk yang mereka gunakan.

Baca Juga :  Berapa Biaya Impor 1688 dan Taobao ke Indonesia?

Selain itu, izin edar juga merupakan syarat wajib sebelum produk kosmetik dapat dijual di pasaran, sehingga sangat penting bagi pelaku usaha kosmetik, terutama UMKM, untuk memahami dan memenuhi prosedur pendaftarannya. Anda juga harus mempersiapkan beberapa berkas atau dokumen usaha, sejumlah biaya untuk mendapatkan izin edar BPOM ini.

Syarat-Syarat Mendaftar Izin Edar Kosmetik di BPOM

Untuk mendaftarkan izin edar kosmetik di BPOM, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi identitas pimpinan perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Hasil uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi oleh KAN
  • Hasil uji stabilitas produk
  • Hasil uji mikrobiologi produk
  • Hasil uji iritasi kulit
  • Hasil uji sensitivitas kulit
  • Label produk kosmetik

Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dan diunggah pada saat melakukan pendaftaran secara online melalui laman BPOM. Selain itu, biaya pendaftaran juga harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah semua dokumen dan biaya telah dipenuhi, BPOM akan melakukan verifikasi dan uji keamanan terhadap produk kosmetik tersebut.

Jika produk dinyatakan aman dan memenuhi persyaratan, maka BPOM akan memberikan izin edar dan label BPOM pada kemasan produk. Izin edar BPOM sangat penting karena menjamin keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar, serta memberikan kepercayaan kepada konsumen mengenai produk yang mereka gunakan.

Prosedur Pendaftaran Izin Edar BPOM untuk Kosmetik

Prosedur pendaftaran izin edar BPOM untuk kosmetik meliputi beberapa langkah penting, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Mempersiapkan Dokumen

Persiapan dokumen yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi identitas pimpinan perusahaan, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hasil uji laboratorium, hasil uji stabilitas produk, hasil uji mikrobiologi produk, hasil uji iritasi kulit, hasil uji sensitivitas kulit, dan label produk kosmetik.

Baca Juga :  Cara Impor barang dari China Kirim Ke Batam

2.    Melakukan Pendaftaran Secara Online

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi BPOM, seperti notifkos.pom.go.id. Setelah melengkapi formulir notifikasi online, pihak pemohon akan menerima surat perintah bayar (SPB) melalui sistem.

3.    Melakukan Verifikasi Produk

Setelah pembayaran, BPOM akan melakukan verifikasi terhadap produk. Verifikasi ini dapat menghasilkan status disetujui, konfirmasi, atau penolakan. Jika statusnya disetujui, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi izin edar kosmetik. Namun, jika statusnya konfirmasi, pihak BPOM membutuhkan data pendukung tambahan.

4.    Membayar Sejumlah Biaya Pendaftaran

Proses pendaftaran izin edar BPOM ini membutuhkan biaya, yang besarnya bervariasi tergantung pada jenis produk. Untuk produk yang diproduksi di negara ASEAN, biaya yang harus disediakan sebesar Rp500 ribu per item. Sedangkan untuk produk yang diproduksi di luar negara ASEAN, biayanya sebesar Rp1,5 juta per item. Biaya pendaftaran ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, dengan memahami cara daftar BPOM kosmetik, sebagai pelaku usaha kosmetik tentunya Anda dapat menjamin keamanan dan kualitas produk kosmetik yang Anda produksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Selain itu, pendaftaran izin edar BPOM juga sangat penting untuk mendukung pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED