Cara Impor Barang perorangan

Sampai saat ini masih banyak pertanyaan yang masuk kepada kami tentang bagaimana cara impor barang perorangan. Artinya penanya ingin tahu bagaimana cara membeli barang dari luar negeri atau impor atas nama perorangan pribadi, tanpa memiliki Perusahaan seperti PT CV dan sejenisnya.

Banyak orang berpikir bahwa untuk bisa melakukan impor, maka ia harus memiliki izin impor atau izin izin lain yang hanya bisa dimiliki jika kita mempunyai Perusahaan. Padahal faktanya pemahaman seperti ini tidak sepenuhnya benar. Karena tidak semua kegiatan impor memerlukan izin tertentu dan harus memiliki Perusahaan. Nah dalam artikel kali ini, kita akan membahas Cara impor barang perorangan tersebut.

Perlu kita ketahui, dari beberapa peraturan mengenai impor barang, kita bisa membuat sebuah rangkuman sebagai berikut :

  1. Orang pribadi di izinkan mengimpor barang dengan Batasan harga tidak melebihi $ 1500 dan atau memiliki berat dan volume melebihi 100 Kg. Dimana jika melebihi ketentuan tersebut, maka kita memerlukan “izin impor” yang hanya bisa dimiki jika kita memiliki badan hukum dengan adanya NIB ( Nomor Induk Berusaha ).
  2. Orang pribadi di izinkan mengimpor barang dalam kategori umum yang tidak termasuk dalam kategori Larangan dan pembatasan Impor (Lartas). Dimana untuk barang barang yang termasuk kategori Lartas memerlukan tambahan izin tertentu yang tidak bisa dimiliki orang perorangan.
  3. Setiap barang kiriman dari luar negeri dengan nilai Pabean (FOB) diatas $3, akan dikenakan pungutan dalam rangka impor atau yang biasa kita sebut sebagai pajak dan bea masuk. Besaran tarif pajak dan bea masuk ini tergantung dari jenis barang yang kita impor.

Nah, dengan mengacu pada beberapa hal tersebut diatas, maka jika kita ingin mengimpor barang yang masih dalam Batasan tersebut, maka bisa kita lakukan secara perorangan tanpa memerlukan izin tambahan apapun. Hanya saja kita tetap harus membayar pajak dan bea masuk sesuai aturan yang berlaku. Jadi, buat teman teman yang ingin mulai belajar impor barang terutama dari China dan dalam batas yang diizinkan, maka silahkan saja, karena kalian tetap bisa impor barang secara perorangan.

Baca Juga :  Membandingkan Review Import Barang Dari 1688, Taobao, Alibaba, Aliexpress

Lalu bagaimana jika kita ingin melakukan impor barang tetapi melebihi kapasitas atau Batasan yang telah kita rangkum diatas ?. Apakah kita harus membuat Perusahaan terlebih dahulu ?. Jika teman teman merasa bahwa membuat Perusahaan itu sangat penting dan untuk profesionalitas jangka Panjang, silahkan teman teman membuat Perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

Tetapi jika teman teman merasa bahwa belum waktunya membuat Perusahaan sendiri, dan tetap ingin melakukan impor dalam partai lebih besar, maka solusinya adalah menggunakan bantuan jasa forwarder untuk mengurus pengiriman dan kepabeanannya baik di negara asal maupun di Indonesia. Dengan bantuan jasa forwarder ini, mereka akan mengurus penerimaan barang di negara asal, mengirim  barang ke Indonesia sampai dengan pengurusan kepabeanannya. Jadi peran Perusahaan yang seharusnya kita miliki akan diambil alih oleh jasa forwarder yang kita gunakan.

Demikianlah pembahasan kita tentang cara impor barang perorangan yang mungkin teman teman butuhkan informasinya. Jika teman teman masih ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami. Kami juga menyediakan panduan dan bantuan Langkah demi Langkah bagaimana cara impor barang dari china melalui Alibaba, Taobao, 1688 dan sebagainya. Kami juga menyediakan jasa bantuan pembayaran di alibaba, Taobao, 1688, transfer RMB, Alipay, wechatpay serta jasa forwarder China Indonesia yang murah dan terpercaya. Salam sukses selalu.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Konsultasi GRATIS Sekarang