Apa yang Dimaksud dengan AWB?

Meskipun sudah sering digunakan dalam setiap proses pengiriman barang, khususnya pada pengiriman barang lewat jalur udara, namun masih banyak orang yang penasaran mengenai apa yang dimaksud dengan AWB (Airway Bill) satu ini. Oleh karena itulah, di artikel berikut ini akan kita bahas secara lengkap mengenai Airway Bill itu sendiri. Baik itu dari mulai definisi sampai dengan fungsi Airway Bill dalam proses pengiriman barang.

Definisi Tentang Apa yang Dimaksud dengan AWB dan Fungsinya

Istilah Airway Bill (AWB) sendiri, umumnya merupakan sebuah surat muatan udara (SMU) yang sering dijadikan sebagai tanda bukti pengiriman, dan dikhususkan untuk pengiriman barang lewat jalur udara seperti halnya pesawat. Penggunaan AWB satu ini, sudah diatur secara resmi dalam peraturan Undang-Undang Indonesia yakni pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Yang mana disini dikatakan, bahwa AWB tersebut dijelaskan sebagai dokumen dalam bentuk cetak, elektronik ataupun bentuk lainnya yang di dalamnya berisikan surat perjanjian pengiriman barang lewat transportasi udara, yang dilakukan pihak pengirim kargo dan pihak pengangkutan.

Lebih lanjut, dokumen AWB satu ini biasanya diterbitkan oleh pihak pengirim barang atau pihak penyedia jasa pengiriman barang. Adapun pada dokumen AWB, biasanya mencakup beberapa informasi seperti nama & alamat pengirim dan penerima, kode asal benda yang diwakili dengan 3 huruf, nilai pengiriman dari bea cukai, jumlah nilai potongan, deskripsi barang sampai dengan instruksi peringatan. Meski demikian, Anda perlu tahu bahwa dalam dokumen AWB tersebut umumnya terdapat beberapa ketentuan umum yang dimiliki, di antaranya sebagai berikut.

  • Pembuatan dokumen AWB, paling tidak sekurang-kurangnya dibuat dalam 3 rangkap, dimana dokumen aslinya akan diserahkan ke pihak pengangkut barang ketika menerima barang.
  • Pihak pengangkut bawang, diwajibkan untuk menandatangani dokumen AWV sebelum barang dimuat ke dalam angkutan pesawat.
  • Apabila terjadi kesalahan dari segi kelengkapan barang atau hal lainnya yang dapat memengaruhi isi dokumen AWB, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak pengirim barang.
Baca Juga :  Apa Itu FOB dan CNF?

Sebagai salah satu dokumen resmi yang berkaitan erat dengan transportasi dan sudah diatur dalam Undang-Undang, maka tidak heran jika AWB satu ini memiliki sifat yang mengikat secara hukum. Dimana, dokumen AWB satu ini umumnya akan dikeluarkan oleh pihak ekspedisi yang di dalamnya berisikan rincian barang yang akan dikirim. Adapun dalam hal ini, penggunaan dokumen AWB tersebut memiliki banyak sekali fungsi yang bisa Anda lihat pada penjelasan sebagai berikut.

1.   Sebagai Kontrak Pengiriman Antara Pihak Penjual dan Pihak Ekspedisi

Salah satu fungsi dari penggunaan dokumen AWB, yakni dapat digunakan sebagai kontrak pengiriman antara pihak penjual dan pihak ekspedisi. Dengan adanya dokumen penting satu ini, maka pihak penjual ataupun pihak pelaku bisnis online akan merasa lebih aman, terutama bagi penjual yang bisa mengecek status pengiriman barang. Bahkan jika terjadi kesalahan dalam pengiriman, maka penjual bisa langsung meminta pertanggungjawaban dari pihak jasa ekspedisi.

2.   Sebagai Tanda Bukti Pengiriman Barang

Seperti halnya resi, dokumen AWB ini juga bisa dimanfaatkan sebagai tanda bukti pengiriman barang dengan tepat. Terlebih jika terjadi kendala dalam pengiriman barang, seperti misalnya konsumen belum menerima barang tersebut, sementara estimasi pengiriman barang seharusnya sudah sampai. Maka dari itulah, konsumen bisa menghubungi langsung pihak penjual atau pihak ekspedisi dan mengonfirmasi status barang yang dibelinya dengan menunjukkan nomor AWB yang diterimanya.

3.   Sebagai Jaminan Asuransi Barang

Adapun fungsi lain dari penggunaan dokumen AWB, yakni bisa digunakan untuk membantu mengatur ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan barang dan pengirimannya, termasuk halnya soal jaminan asuransi barang. Terlebih pada AWB sendiri, umumnya ada keterangan mengenai jumlah barang yang dikirim, nilai barang sampai dengan jaminan asuransi jika barang rusak ataupun hilang. Jadi jika konsumen menerima barang dan ada kecacatan pada barang tersebut, maka bisa langsung mengklaim jaminan asuransi AWB tersebut.

Baca Juga :  Apa Itu Bill of Lading

Setelah melihat informasi di atas, Anda tentunya sudah paham dan mengerti mengenai apa yang dimaksud dengan AWB, bukan? Yang mana meskipun AWB dikatakan mirip dengan resi pengiriman barang, namun AWB ini hanya bisa ditemukan pada pengiriman barang jalur udara saja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED