Komponen PIB Terdiri Dari Apa Saja?

PIB terdiri dari apa saja? PIB memiliki banyak sekali komponen yang harus dilengkapi di dalamnya, namun sebelum itu, kalian harus mengetahui informasi mengenai PIB.

PIB Terdiri Dari Apa Saja?

PIB atau Pemberitahuan Impor Barang merupakan sebuah dokumen yang pemberitahuan yang nantinya diberikan kepada pihak bea cukai atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Dokumen ini didasarkan atas dokumen pelengkap pabean sesuai dengan prinsip dari self-assessment.

Berdasarkan penjelasan dari UU KUP self assessment, penetapan biaya besaran dalam proses menghitung, melapor, hingga membayar dipercayakan kepada pihak Wajib Pajak. Jadi, PIB sendiri memiliki sistem membayar secara mandiri Bea Masuk yang telah terutang.

Landasan Formulir PIB

PIB tentunya memiliki landasan hukum yang berlaku. Jadi, formulir tidak serta merta dibuat secara asal-asalan, namun berlandaskan hukum berupa:

  • UU No. 10 Tahun 1995 yang membahas mengenai Kepabeanan dan kemudian diubah ke dalam UU No. 17 Tahun 2006.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK 04/Tahun 2008 yang membahas mengenai Pemberitahuan Pabean dan kemudian diubah ke dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 226/ PMK.04/ Tahun 2015.
  • Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-22/ BC/ Tahun 2009 yang membahas mengenai Pabean Impor yang kemudian diubah ke dalam berbagai peraturan dan paling terakhir adalah PER No 20/ BC/ Tahun 2016
  • Komponen Formulir PIB

1.       Kantor Kepabeanan

Komponen yang pertama adalah Kantor Kepabeanan tempat didaftarkannya PIB. Sebagai contoh:

Baca Juga :  Apakah Barang Impor Harus Berlabel SNI?

PIB didaftarkan di KPU BC Sunter

Kantor Pabean: PKU BC Sunter

2.       Nomor Pengajuan

Komponen yang kedua adalah nomor pengajuan yang disediakan dengan menggunakan nomor pengajuan yang terdiri atas 26 digit. Dengan beberapa ketentuan yaitu dalam proses penyampaian PIB melalui media penyimpanan data elektronik, pengajuan nomor sesuai dengan yang diberikan oleh Modul Aplikasi melalui sistem komputer atau juga bisa secara tertulis di formulir.

Dalam formulir, kalian harus mengisi 3 kelompok data yaitu kode pengguna yang sebelumnya sudah diberikan oleh Kantor Pabean, Nomor pembuatan PIB yang sebelumnya sudah diberikan oleh pihak importir, dan juga Tanggal PIB. Contohnya:

  • Kode pengguna adalah 550222;
  • Nomor pembuatan Pemberitahuan impor Barang (PIB) adalah 2522; dan
  • Tanggal pembuatan Pemberitahuan impor Barang (PIB) adalah PIB 10 Agustus 2023.
  • Nomor Pengajuan: 550222 2522 10/08/2023.

3.       Tanggal Pengajuan

Komponen ketiga adalah tanggal pengajuan ini akan diisi oleh sistem komputer dari Pejabat Bea Cukai atau pelayanan. Tanggal ini akan diajukan untuk PIB ke kantor Pabean.

4.       Jenis PIB

Komponen keempat akan disediakan kode jenis PIB yang terdiri dari kode 1 yaitu PIB biasa dan kode 2 yaitu PIB berkala. PIB biasa akan dijadikan untuk satu kali impor yang sebelumnya sudah diajukan, sedangkan PIB berkala akan diajukan lebih dari satu kali dalam satu kali periode.

5.       Jenis Impor

Pada kotak ini akan disediakan 4 kode jenis impor dengan kode 1 memuat Impor Untuk Dipakai, kode 2 memuat Impor Sementara, kode 5 memuat Pelayanan Segera, dan kode 9 memuat Gabungan.

6.       Cara Pembayaran

Pada kotak ini akan disediakan kode cara pembayaran bea masuk dan juga pajak. Beberapa pilihan kodenya yaitu kode 1 untuk Pembayaran tunai atau biasa, kode 2 untuk Pembayaran berkala, kode 3 untuk Pembayaran dengan menggunakan jaminan, dan kode 9 untuk Lainnya.

Baca Juga :  Apakah Amazon Masih Melayani Kiriman Ke Indonesia ?

7.       Nama Dari Pemasok

Komponen yang ketujuh berisi nama dari pemasok. Dalam kotak ini nantinya akan diisi identitas lengkap dari pihak eksportir yang dilengkapi dengan kode dari negara pengekspor.

8.       Data Importir

Komponen yang kedelapan adalah data importir. Data importir ini terdiri atas NPWP, API, Identitas, dan juga status.

9.       Pengusaha Dari Pengurusan Jasa Kepabeanan

Komponen yang kesembilan adalah pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Data ini berisikan identitas lengkap si pemilik jasa kepabeanan yang akan diinput secara langsung oleh penyedia jasa kepabeanan.

10.     Tanggal Perkiraan Tiba

Komponen yang terakhir adalah perkiraan tiba dalam bentuk tanggal. Data ini dilihat dari Bill of Landing.

Penutup

PIB terdiri dari apa saja sudah terjawab bukan? Di dalamnya ada 10 komponen yang wajib kalian isi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Konsultasi GRATIS Sekarang