Biaya custom clearance merupakan sebuah biaya yang harus kalian keluarkan kepada perusahaan jasa penyedia impor ekspor guna melakukan proses impor barang. beberapa biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya dalam mengurus dokumen dan juga biaya operasional petugas impor barang di perusahaan yang kalian percaya dalam melakukan proses impor ekspor.
Biaya Custom Clearance
Seperti yang kalian ketahui, setiap barang yang masuk ke dalam negara Indonesia pastinya akan dilakukan proses pemeriksaan dari pihak pejabat Bea Cukai. Dalam proses pemeriksaan ini, hal-hal yang dicek adalah dokumen, kondisi fisik barang, dan juga nilai atau biaya barang masuk.
Umumnya, biaya dari custom clearance dari setiap perusahaan penyedia jasa impor ekspor tentunya berbeda-beda. Akan tetapi, pada umumnya jika kalian merupakan seorang importir pemula, maka biaya custom clearance biasanya meliputi Bea Masuk, PPN, dan PPh.
Namun, ada beberapa barang yang akan diberikan pembebasan Bea Masuk yaitu barang yang memiliki nilai sebesar USD 3 pada tiap kiriman. Nilai ini diatur pada Free on Board atau nilai FPB yang mana nilai ini merupakan nilai barang itu sendiri dan tidak termasuk ke dalam asuransi dan juga ongkos kirim.
Walaupun tidak dikenai Bea Masuk, barang ini masih tetap dikenai PPN dengan tarif sebesar 11% atas seluruh nilai barang tersebut. Lalu jika nilai barang melebihi USD 3 hingga USD 1.500, maka wajib dikenai tarif Bea Masuk sebesar 7,5% dan juga PPN sebesar 11%.
Lalu bagaimana jika nilai barang melebihi angka USD 1.500? Maka jawabannya adalah untuk Bea Masuk akan dikenakan tarif Mos Favoured Nation atau MFN yang disesuaikan dengan HS Code yang ada di BTKI.
Kemudian dalam proses penyelesaiannya harus menggunakan PIB apabila si penerima berbentuk badan. Apabila penggunanya merupakan perorangan, maka yang berlaku adalah prosedur PIBK.
Nah, dalam kasus ini tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berlaku beberapa aturan prosentase. Untuk Bea Masuk akan dikenakan biaya sebesar HS Code dan untuk PPN akan dikenakan sebesar 11%.
Jika kalian belum memahami apa itu Bea Masuk, PPN, dan juga PPh maka simaklah bagian di bawah ini. Baca dan simak dengan seksama ya konsep mengenai Bea Masuk, PPN, dan juga PPh:
1. Bea Masuk
Bea Masuk merupakan sebuah proses pemungutan biaya yang dilakukan oleh negara untuk barang yang sudah diimpor dari luar negeri. Nah, Bea Masuk ini nantinya akan dilakukan pemungutan dari instansi DJBC atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain biaya masuk, biasanya barang impor yang masuk juga akan mendapatkan pungutan pajak. Pungutan pajak tersebut biasa disebut dengan Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI.
2. PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari jasa atau barang dalam proses peredarannya kepada konsumen dari pihak produsen. PPN atau VAT (Value Added Tax) masuk ke dalam jenis pajak tidak langsung yang disetorkan oleh pihak pedagang dan bukannya penanggung pajak (konsumen akhir).
Negara kita menganut sistem PPN bertarif tunggal artinya dikenakan biaya sebesar 10%. Penetapan ini didasarkan aras UU No.8 pada Tahun 1983 dan juga beberapa perubahan yang terjadi meliputi UU No. 11 pada Tahun 1994, UU No. 18 pada Tahun 2000, serta juga tidak lupa UU No. 42 pada Tahun 2009.
3. PPh
PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada penghasilan dari perusahaan, perorangan atau badan hukum yang lainnya. Nah, untuk pajak ini bisa diberlakukan secara regresif, progresif, hingga proporsional.
Untuk impor sendiri, tarif yang dikenakan adalah sebesar 7,5% untuk para importir yang belum memiliki Angka Pengenal Importir atau API. Sedangkan yang sudah memiliki API, maka dikenakan 2,5%.
API merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Nah, jika kalian ingin mendapatkan lebih murah, kalian harus mendaftarkan nomor identitas kalian ke Kementerian Perdagangan.
Penutup
Biaya custom clearance sebenarnya tergantung nilai barang yang kalian impor. Jadi, semakin besar nilai barang yang kalian impor, maka biayanya juga akan semakin besar juga.