Macam macam Incoterms Perdagangan Internasional

Dalam memulai bisnis pengiriman barang ekspor dan impor, penting bagi seseorang untuk mempelajari mengenai macam macam incoterms perdagangan internasional itu sendiri. Lantas apa saja kira-kira macam-macam incoterms dalam perdagangan internasional tersebut, simak informasi selengkapnya di artikel berikut ini.

Macam macam Incoterms Perdagangan Internasional

Pada dasarnya, istilah incoterms (International Commercial Terms) sendiri merupakan suatu ketentuan yang sering dipakai para pelaku perdagangan internasional saat mereka melakukan pengiriman barang dalam transaksi / kontrak. Di dalamnya, biasanya juga mencakup beberapa hal penting seperti tugas, risiko dan biaya yang bersangkutan selama kegiatan transaksi penjualan dan pembelian barang berskala internasional dilakukan. Perlu Anda ketahui, bahwa incoterms di beberapa faktur komersial, biasanya menjadi persyaratan utama dalam membantu mengurangi risiko kesalahpahaman yang merugikan.

Sehingga tidak mengherankan, jika incoterms ini menjadi persyaratan paling penting dalam kegiatan perdagangan internasional, khususnya kegiatan pengiriman barang ekspor dan impor. Berbicara lebih lanjut mengenai incoterms, umumnya ada beberapa jenis incoterms yang sering digunakan dalam perdagangan internasional, di antaranya yakni sebagai berikut.

1.       EXW (Ex Works)

Merupakan keterangan dalam kontrak perjanjian, yang mana menjelaskan bahwa pembeli akan menanggung semua biaya asuransi, transportasi dan berbagai risiko yang kemungkinan terjadi saat proses pengiriman barang berlangsung. Adapun biaya di dalam EXW sendiri, termasuk halnya berupa biaya pengantaran dari gudang penjual sampai ke tempat pembeli.

Baca Juga :  Cara Pendaftaran SNI Online

2.       FOB (Free on Board)

FOB, sendiri dikenal sebagai suatu istilah yang sering digunakan untuk pengiriman barang yang menggunakan jalur laut. Dalam kaitannya dengan FOB, pihak penjual nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam mengantarkan barang sampai ke pelabuhan sesuai dengan surat kontrak yang berlaku di dalamnya.

3.       FCA (Free Carrier)

Yakni merupakan istilah yang sering digunakan untuk segala jenis transportasi pengiriman barang, baik melalui jalur darat, laut, udara sampai dengan transportasi multimoda sekalipun. Biasanya, penyerahan dengan FCA satu ini nantinya akan dilakukan di tempat pengangkutan, dan disitu jugalah akan terjadi peralihan risiko dari penjual ke pembeli.

4.       CIP (Carrier Insurance Paid to)

Dalam CIP menjelaskan, bahwa pihak penjual memiliki kewajiban untuk membayar asuransi kargo dari risiko kerusakan maupun kehilangan barang ketika dalam proses pengiriman. Bahkan, CIP juga mengharuskan bagi pembeli untuk melakukan yang namanya export clearance.

5.       CIF (Carrier Insurance Freight)

Selanjutnya, pada CIF juga turut mengharuskan bagi pihak penjual untuk menjalin kerja sama dan membayar asuransi, yang mana sudah menjangkau area risiko maupun durasi perjalanan. Yang mana, hal ini sesuai dengan kontrak penjualan maupun polis / sertifikat asuransi dan dokumen lain yang diserahkan.

6.       CFR (Cost Freight)

Jenis incoterms berikutnya, yaitu ada CFR yang dikenal sebagai suatu ketentuan yang digunakan untuk membantu proses pengiriman barang lewat jalur laut. Proses pengiriman barang ini, biasanya dilakukan di atas kapal dengan biaya angkut sebelumnya sudah dibayarkan penjual sampai pelabuhan tujuan.

7.       CPT (Carriage Paid to)

Khusus untuk CPT satu ini, dikatakan sebagai istilah dalam incoterms yang digunakan untuk segala jenis model transportasi pengiriman barang yang digunakan. Di dalam CPT satu ini, pihak penjual nantinya akan menanggung segala macam risiko kehilangan barang sampai ke pihak carrier.

8.       DAP (Delivered at Place)

DAP sendiri, adalah suatu ketentuan yang fokus utamanya mengarah pada tanggung jawab pihak penjual, yang mana membantu mengatur semua proses pengantaran barang sampai ke tempat yang sudah disepakati bersama. Jika proses import clearance sudah selesai, maka pihak penjual diharuskan mengantarkan barang sampai ke tempat yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga :  Cara Menggunakan WeChat Pay Di Indonesia, Praktis dan Aman

9.       DPU (Delivered at Place Unloaded)

Dalam incoterms perdagangan internasional, DPU menjadi salah satu ketentuan baru yang akan menggantikan ketentuan DAT (delivered at terminal). Dimana, semua biaya dan risiko yang ada di tempat asal, pengepakan, pemuatan, izin ekspor, pengangkutan, pembongkaran di tempat tujuan sampai pengiriman di tempat yang disepakati, akan ditanggung penjual.

10.   DDP (Delivery Duty Place)

Terakhir, ada DDP yang berfokus pada tanggung jawab pihak penjual dalam melakukan kegiatan perdagangan internasional. Yakni mulai dari proses import clearance, pembayaran biaya masuk sampai dengan pajak. Bahkan, DDP ini juga sangat berguna di segala jenis moda transportasi.

Demikianlah tadi pembahasan menarik seputar macam macam incoterms perdagangan internasional, yang mana penting untuk Anda ketahui dan pahami jika tertarik memulai bisnis di bidang ekspor dan impor barang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED