6 Dokumen Impor Barang yang Perlu Dipersiapkan Importir

Mengingat proses impor barang berbeda dengan proses beli barang biasa, maka penting bagi pebisnis barang-barang impor untuk menyiapkan beberapa dokumen impor barang di dalamnya. Dengan dokumen tersebut, maka proses impor barang akan berjalan dengan lancar dan pastinya legal di mata hukum. Penasaran kira-kira apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses impor barang tersebut, simak informasi selengkapnya di artikel berikut.

 

Apa Saja Dokumen Impor Barang yang Perlu Dipersiapkan Pebisnis?

 

Sebagai informasi penting bagi Anda, bahwa kegiatan impor umumnya dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan produk-produk dari luar negeri. Jika melihat dari sisi pebisnis produk impor, kegiatan impor sendiri bisa menjadi ladang bisnis yang menjanjikan untuk dijalankan. Hal ini dikarenakan, keuntungan yang didapatkannya terbilang cukup besar dari margin harga jual dan harga beli di dalamnya.

 

Oleh karena itulah, bagi Anda yang mungkin ingin terjun dalam bisnis impor barang luar negeri, maka pastikan untuk memenuhi segala dokumen penting yang ditetapkan di dalamnya. Sehingga, bisnis impor yang Anda jalankan nantinya dikatakan legal / resmi di mata hukum. Beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan dalam kegiatan impor barang luar negeri, di antaranya yakni sebagai berikut :

 

1.   Invoice / Faktur

Salah satu dokumen impor penting yang perlu dipersiapkan pertama, yakni ada invoice / faktur yang berguna sebagai bukti transaksi / penagihan. Biasanya, dokumen satu ini nantinya akan dibuat oleh pihak eksportir untuk kemudian diserahkan ke pihak importir barang. Perlu Anda ketahui disini, bahwa invoice / faktur dalam kegiatan impor maupun ekspor biasanya terbagi menjadi 3 jenis, yakni seperti proforma invoice, commercial invoice dan consular invoice.

 

Baca Juga :  Aliexpress Tidak Bisa Mengirim Barang Ke Indonesia

2.   Packing List

Dokumen impor yang juga tidak kalah penting berikutnya, yaitu ada packing list yang di dalamnya mencakup rincian spesifikasi barang ekspor sesuai dengan invoice. Dengan kata lain, dokumen ini merupakan surat jalan yang digunakan ketika melakukan pengiriman barang di dalam Indonesia. Pada dokumen packing list sendiri, biasanya memuat beberapa informasi seperti nama barang, nomor & tanggal packing list, jumlah kemasan, berat bersih dan berat kotor.

 

3.   Bill of Lading / Airway Bill

Selanjutnya ada dokumen bill of lading / airway bill, yang mana merupakan tanda terima yang dibuat oleh shipping company untuk pihak importir. Atau bisa juga dikatakan, jika bill of lading ini merupakan dokumen perjanjian pengangkutan yang dilakukan oleh beberapa pihak penting di dalamnya. Yakni mulai dari pihak carrier (pengangkut / ekspedisi), pihak shipper (pengirim) dan pihak consignee (penerima barang).

 

4.   Pengajuan Impor Barang (PIB)

Perlu Anda ketahui, bahwa dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB) satu ini dikenal sebagai dokumen pengajuan sebagai permohonan izin impor untuk barang yang akan dibeli. Jika dokumen ini nantinya sudah berhasil diverifikasi, maka Anda akan mengetahui seberapa banyak biaya yang masuk, PPh dan pajak lain yang harus dibayarkan. Disini, Anda dapat melunasi pembayaran tersebut di bank devisa agar barang impor bisa segera diambil.

 

5.   Asuransi

Bisa dikatakan disini, bahwa dokumen polis asuransi sangat dibutuhkan dalam kegiatan impor barang dari luar negeri, lantaran dapat menjamin keselamatan atas barang yang dikirim nantinya. Surat bukti penanggungan yang diterbitkan perusahaan asuransi ini, biasanya berisikan berbagai jenis risiko yang memang sudah diasuransikan, baik itu pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa klaimnya akan dibayarkan. Dengan dokumen satu ini, maka kerugian dari kedua belah pihak bisa diminimalisir dengan baik.

Baca Juga :  Custom Clearance dalam Import dan Tahapannya

 

6.   Angka Pengenal Importir (API)

Terakhir, ada dokumen Angka Pengenal Importir (API) yang merupakan tanda pengenal khusus untuk para importir. Biasanya, dokumen satu ini dimiliki oleh pihak perorangan atau badan usaha, dan biasanya digunakan untuk menjalankan kegiatan impor barang dari luar negeri. Apabila seseorang tidak memiliki dokumen API satu ini, maka kegiatan impor tidak bisa dilakukan di dalamnya.

 

Jadi, itulah tadi beberapa dokumen impor barang yang wajib dipersiapkan oleh pebisnis untuk menjalankan kegiatan impor barang luar negeri. Dengan menyiapkan dokumen tersebut, maka dipastikan kegiatan impor barang luar negeri akan berjalan dengan lancar.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED