Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui system elektronik. Permendag ini dirilis sebagai penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 yang sebelumnya berlaku.
Salah satu poin pokok dalam permendag No 31 Tahun 2023 yang perlu kita ketahui adalah adanya larangan impor barang jadi dengan harga dibawah $100 / unit, yang dijual oleh merchant diluar negeri langsung ke konsumen di Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Membaca pokok poin diatas, pemahaman saya adalah bahwa perdagangan barang dengan harga dibawah $100 melalui skema crossborder lah yang dilarang. Sedangkan impor barang yang dilakukan langsung dari marketplace luar negeri langsung dikirim ke konsumen di Indonesia, tidak masuk dalam larangan ini. (Mohon koreksi jika saya salah memahami).
Jadi jika sebelumnya, kita bisa melihat banyak barang yang dijual di platform jual beli online lokal seperti L*z*d* atau Sh*p**, yang berasal dari penjual di luar negeri yang langsung menjual melalui platform tersebut, untuk barang yang harga satuannya dibawah $100, akan dilarang. Hal ini karena skema crossborder ini dianggap “merugikan” karena membuat harga menjadi lebih murah dan membuat daya saing UMKM di dalam negeri menjadi berkurang.
Berbeda dengan jika kita membeli barang langsung dari marketplace luar negeri misalnya di ebay, amazon, dan sebagainya. Ketika barang kita beli dan dikirim ke Indonesia, maka barang tersebut jika memiliki harga diatas $3 akan dikenakan bea masuk dan pajak. Sehingga Ketika masuk ke dalam negeri, harganya sudah bertambah karena adanya pungutan pajak impor. Jadi harga barang menjadi bertambah mahal, dan tidak berakibat perang harga dengan produk UMKM lokal. Disamping dengan harga yang bertambah, disisi lain pungutan pajak impor juga menjadi tambahan penghasilan buat negara.
Analisa diatas adalah Analisa pribadi saya setelah membaca beberapa artikel berita tentang Permendag No. 31 Tahun 2023 ini. Mungkin ada kesalahan dalam pemahaman tersebut, sudilah kiranya teman teman meluruskan dengan menuliskan di kolom komentar.
Untuk melihat dari sudut pandang yang berbeda, saya sampaikan juga sebuah informasi yang saya dapat dari salah satu customer yang sering membeli barang dari Aliexpress dan ebay. Dia mengirimkan sebuah pesan melalui whatsapp kepada saya sebuah gambar dibawah ini :
Dalam gambar tersebut tampak sebuah tangkapan layar dari pesan Whatsapp tersebut. Disitu tertulis petikan sebegai berikut : “perlu kami sampaikan juga terkait Permendag 31-2023 bahwa barang yang dikirim dari PPMSE (marketplace) dibawah $100 akan terkena lartas, kemungkinan akan disita BC atau dilakukan re-ekspor ………”
Kalau membaca tulisan tersebut, artinya semua barang kiriman yang berasal dari marketplace luar negeri dengan harga barang dibawah $100, maka dilarang. Dengan sanksi akan disita pihak bea cukai atau akan di re ekspor ke pengirim di luar negeri.
Pesan diatas diterima customer dari temannya yang berada (bekerja) di kantor pos dibagian sortir barang kiriman dari luar negeri.
Nah, dari dua hal tersebut diatas, sepertinya ada perbedaan penafsiran saya dengan petugas kantor pos di lapangan. Tetapi menyadur dari Republika.co.id di link berikut ini, disebutkan ada 7 poin penting tentang Permendag 31-2023 ini. Dan di poin kedua menurut Republika.co.id adalah sebagai berikut :
“Penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara”
Artinya yang dilarang adalah impor barang jadi dengan harga dibawah $100, melalui platform e-commerce lintas negara, seperti yang saya sampaikan sesuai pemahaman saya diatas. Pemahaman say aini juga didasari adanya banyak masukan dari customer yang mengatakan biasanya bisa membeli barang melalui platform Sh*p**, tetapi saat ini sudah tidak bisa dilakukan lagi.
Nah, bagaimana menurut teman teman semua. SIlahkan jika punya tanggapan atau masukan mengenai aturan larangan impor barang dibawah $100 ini, silahkan ditulis dikolom komentar. Semoga bermanfaat. Salam sukses selalu.