Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas panduan lengkap tentang bagaimana cara mendaftarkan izin BPOM. Khususnya dalam lingkung produk konsumsi, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan hal yang perlu diperoleh oleh pelaku usaha.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Izin BPOM untuk Pelaku Bisnis
Sebagai pelaku bisnis, menitikberatkan perhatian pada proses produksi dan penjualan untuk mendapatkan keuntungan secara cepat bukanlah segalanya. Terdapat aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan, khususnya jika Anda menjalankan bisnis yang melibatkan makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Oleh karena hal tersebut, Anda juga perlu mengurus izin BPOM.
Dengan kemajuan teknologi yang pesat, BPOM juga berkontribusi dalam menyediakan fasilitas digital bagi pada pelaku usaha untuk mempermudah proses pendaftaran izin di BPOM. BPOM telah meluncurkan layanan digital yang dikenal sebagai e-reg BPOM atau e-BPOM.
Layanan e-BPOM merupakan inisiatif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyediakan solusi digital bagi yang memiliki usaha kecil menengah (UKM/UMKM) dalam mengurus perizinan BPOM untuk produk dan perusahaan mereka. Dengan adanya e-BPOM, para pelaku usaha tidak perlu lagi mengunjungi kantor BPOM secara langsung, melainkan dapat mendaftarkan izin secara online melalui aplikasi yang telah disediakan.
Dalam proses ini, para pelaku usaha hanya perlu menyiapkan semua dokumen dan berkas yang diperlukan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong para pelaku UKM/UMKM agar melakukan pendaftaran perusahaan dan produk mereka secara legal dan terjamin.
Cara Mendaftarkan Izin BPOM untuk Perusahaan
BPOM merupakan lembaga yang tidak hanya bertugas mengawasi produk makanan dan obat-obatan, tetapi juga perusahaan atau badan usaha. Cara mendaftarkan izin BPOM secara online untuk perusahaan melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat. Berikut ini langkah-langkah melakukan pendaftaran untuk perusahaan Anda.
- Buka situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id.
- Pada halaman utama, pilih opsi “Registrasi Akun”.
- Klik “Baru” untuk membuat akun baru Anda.
- Isi formulir yang muncul dengan data yang diperlukan, termasuk Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data Pengguna.
- Setelah mengisi formulir, klik “Halaman Selanjutnya” untuk melanjutkan.
- Masukkan data Pabrik PSB lokal dan unggah semua berkas yang telah Anda siapkan sebelumnya.
- Setelah menyelesaikan pendaftaran online, kirimkan berkas fisik ke alamat BPOM yang tercantum di halaman registrasi.
- Proses pendaftaran perusahaan selesai. Permohonan Anda akan diperiksa oleh pihak BPOM, dan Anda akan dihubungi melalui email untuk hasil dari permohonan izin BPOM yang telah diajukan.
Cara Mendaftarkan Izin BPOM untuk Produk Pangan Rendah Risiko
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tugas utama BPOM adalah mengawasi produk makanan dan obat-obatan sesuai dengan regulasi yang ada dan berlaku. Adapun langkah-langkah untuk mendaftarkan izin edar produk di BPOM adalah sebagai berikut.
- Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau unduh aplikasi e-BPOM melalui Google Play Store atau Apple Store.
- Pada halaman utama, cari bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.
- Masukkan user ID dan Password yang telah Anda daftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.
- Setelah berhasil masuk, isi data yang dibutuhkan, termasuk Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.
- Setelah semua bagian formulir terisi, unggah semua berkas yang diminta.
- Kirim berkas fisik yang telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.
- Setelah melalui langkah-langkah di atas, Anda akan menjalani verifikasi data permohonan dan rancangan label.
- Lakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Pembayaran tersebut akan diverifikasi, dan berkas Anda akan divalidasi oleh BPOM.
- Setelah Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dikeluarkan, serahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM.
- Tunggu persetujuan BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar produk Anda. Proses ini biasanya akan memakan waktu selama maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Proses pendaftaran izin BPOM memerlukan kesiapan dan kecermatan terhadap regulasi yang berlaku sehingga mengetahui bagaimana cara mendaftarkan izin BPOM merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, perusahaan dan produk Anda akan memasuki pasar dengan izin resmi dan keyakinan keamanan yang tinggi.