Buat teman teman yang sedang membeli barang dari luar negeri, atau sedang berencana membeli barang dari luar negeri, maka akan muncul pertanyaan mengenai pajak impor yang harus dibayar dan bagaimana cara membayar pajak impornya ?. Nah dalah artikel ini akan saya jelaskan mengenai jawaban atas pertanyaan tersebut diatas.
Aturan Mengenai Pajak Import Barang dari Luar Negeri
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 119/PMK.10/2019 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Januari 2020, pemerintah menetapkan bahwa untuk Barang kiriman dari luar negeri dengan harga diatas $3, akan dikenakan pungutan dalam rangka Import ( Pajak dan bea masuk ).
Berapa Besaran Tarif Pajak Importnya ?
Penetapan tarif pungutan dalam rangka import setidaknya dibagi menjadi 4 kategori barang, yaitu :
- Untuk kategpri barang UMUM, dikenakan pajak dan bea masuk total sekitar 18.5 %
- Kategori barang khusus PAKAIAN, dikenakan pajak sekitar 33.5 – 46 %
- Kategori barang khusus TAS, dikenakan pajak sekitar 35 – 41 %
- Kategori baranf khsusus SEPATU, dikenakan pajak sekitar 43.5 – 51 %
Dimana pungutan pajak tersebut dihitung berdasarkan dari Harga + Asuransi + ongkos kirim ( CIF = Cost, Insurrance, Cost ).
Misalnya :
Barang Umum, dengan harga $ 100, Asuransi $0 dan Biaya Kirim $10, berapa besaran pajaknya ?
Harga + Asuransi + ongkos kirim = $ 100 + $0 + $10 = $ 110
Total harga sampai Indonesia $ 110 x Kurs Rp. 15.000 = Rp. 1.500.000
Untuk barang umum, pajaknya 18.5 % x Rp. 1.500.000 = Rp. 277.500
Jadi pajak yang dipungut sebesar Rp. 277.500
Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Import ?
Setelah tahu cara perhitungan dan tarif pajak importnya sekarang kita bahas bagaimana cara membayar pajak tersebut. Untuk pengiriman barang dari luar negeri secara langsung, kita bisa membagi menjadi dua kategori. Yaitu :
- Pengiriman menggunakan Kantor pos
- Pengiriman non kantor pos (DHL, Fedex, UPS, TNT, Aramex, dan sejenisnya)
Secara garis besar, pembayaran pajak tersebut dilakukan setelah barang masuk ke Indonesia. Pembayaran dilakuan langsung melalui jasa kiriman yang digunakan. Jika dikirim pakai kantor pos, maka pembayaran pajak dilakukan melalui kantor pos. Demikian juga jika menggunakan DHL, Fedex, UPS dan sejenisnya juga dilakukan melalui perusahaan atau agen mereka di Indonesia.
Cara Membayar Pajak Import Barang Kiriman Menggunakan Kantor Pos
Khusus dalam artikel kali ini, akan saya jelaskan Langkah Langkah pembayaran pajak yang dikirimkan melalui kantor pos, sebagai berikut :
- Ketika barang sampai Indonesia, maka kita akan menerima SMS atau Whatsapp dari Kantor pos, seperti contoh sebagai berikut :
- Klik tautan yang diberikan, maka kita akan dibawa masuk ke halaman pembayaran pajak kantor pos dibawah ini. Tampak dalam tampilan, kita bisa melihat informasi paket kita, Mulai dari Tracking number, Nomor Virtual account untuk pembayaran pajaknya, serta jumlah pajak yang harus dibayar.
- Scrol kebawah, maka kita akan menemukan beberapa cara pembayaran pajak. Pilihan yang bisa kita pilih adalah : Kantor pos, Virtual Account Bank Mandiri atau Virtual Account BRI. Silahkan memilih opsi mana yang paling mudah menurut teman teman. Silahkan klik, maka akan muncul petunjuk / Langkah Langkah cara pembayaran pajaknya
- Dalam hal ini, saya akan melakukan pembayaran pajak menggunakan Virtual Account BRI
- Caranya, buka aplikasi BRIMO, lalu pilih layanan BRIVA
- Masukkan nomor virtual account yang disediakan oleh website kantor pos. lalu lakukan pembayaran
- Setelah itu, akan muncul pemberitahuan bahwa pembayaran berhasil dilakukan
- Langkah selanjutnya adalah menunggu barang dikirimkan oleh Pak Pos. Biasanya dalam waktu 1-2 hari setelah pembayaran pajak dilakukan.
Nah, demikianlah cara pembayaran pajak import barang dari luar negeri yang dikirim melalui jasa kantor pos dan dibayar pajaknya melalui virtual account BRI. Buat teman teman yang masih bingung, silahkan tulis pertanyaan dikolom komentar, atau kontak saya melalui Whatsapp dibawah ini. Dengan senang hati akan kami pandu dan bantu caranya. Salam sukses selalu.