Dalam kegiatan transaksi antar negara, maka perlu untuk memahami tentang apa itu COO dan kaitannya dengan ekspor impor. Tanpa adanya dokumen COO, maka proses transaksi tersebut akan cukup sulit untuk dilakukan dan bahkan bisa membuat proses transaksi gagal. Agar terhindar dari hal itu, maka mari kita simak tentang penjelasan mengenai COO seperti pada uraian berikut.
Apa Itu COO dan Kaitannya dengan Ekspor Impor
COO atau yang merupakan singkatan dari Certificate of Origin ini merupakan salah satu dokumen yang wajib untuk disiapkan oleh pihak yang ingin melakukan kegiatan ekspor impor. COO adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa barang tersebut berasal dari negara tertentu dan merupakan barang yang asli.
Dengan memiliki dokumen COO, maka barang yang ingin diekspor ke luar negeri akan memiliki bukti yang kuat mengenai asal dari negara itu. Hal ini adalah hal yang krusial, sehingga seluruh pihak yang berkait menjadi jauh lebih tenang ketika mereka ingin melakukan proses perdagangan. Di Indonesia sendiri, COO juga lebih sering dikenal oleh banyak orang dengan istilah SKA atau Surat Keterangan Asal.
Pada prinsipnya, perusahaan yang ingin melakukan ekspor produk mereka ke luar negeri harus diwajibkan untuk membuat SKA atau COO, baik itu untuk perusahaan besar atau pun perusahaan kecil seperti UMKM. Meskipun terkadang dokumen ini tidak diperlukan dalam kasus tertentu, akan tetapi pada beberapa situasi maka dokumen COO ini menjadi begitu penting.
Terlebih untuk kegiatan ekspor yang sebagian atau sepenuhnya sudah dibebaskan dari bea masuk menuju ke dalam negeri. Pihak pembeli yang berusaha untuk membeli produk pun juga sering mewajibkan pihak eksportir untuk turut serta melampirkan dokumen ini sehingga mereka menjadi lebih yakin mengenai informasi dan asal-usul barang yang sudah diekspor.
Fungsi Certificate of Origin
Tidak hanya untuk membantu proses kelancaran impor dan ekspor antar pebisnis saja, namun COO atau Certificate of Origin juga memiliki beberapa fungsi lain yang tidak kalah bermanfaat. Berikut adalah beberapa fungsi COO yang wajib untuk dipahami oleh setiap pebisnis yang ingin melakukan transaksi internasional:
1. Sebagai Syarat Pencairan L/C
Fungsi pertama dari Certificate of Origin yaitu sebagai salah satu syarat ketika ingin melakukan proses pencairan L/C (Letter of Credit). Perlu dijadikan catatan bahwa ketika ingin mencairkan surat L/C, maka pihak bank akan memberikan beberapa ketentuan dan syarat tertentu kepada pihak yang sudah menjual barang-barang mereka.
Salah satunya adalah COO, sebab ada beberapa pihak bank internasional yang tidak akan memberikan pencairan apabila pihak yang terkait tidak memberikan COO. Tanpa adanya COO, maka pembiayaan ekspor yang ingin dilakukan dengan memakai Letter of Credit tidak akan bisa cair sehingga hal itu justru bisa menghambat proses ekspor yang ingin dilakukan.
2. Memberi Keringanan
Fungsi lain dari COO yaitu untuk membantu pihak pebisnis yang ingin melakukan ekspor barang agar menjadi lebih mudah dan merasakan keringanan. Seperti yang sudah menjadi rahasia umum, proses ekspor dan impor memang bukanlah kegiatan perdagangan yang bisa dikatakan sebagai kegiatan yang mudah dan sederhana.
Ekspor dan impor mengharuskan seluruh pihak untuk menyediakan berbagai macam dokumen penting yang terkadang membutuhkan waktu lama karena melibatkan regulasi antara dua negara yang berbeda. Terkadang ada beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan dalam melakukan hal itu, terlebih untuk perusahaan kecil yang baru pertama kali melakukan ekspor.
Dengan keberadaan dokumen COO ini, maka perusahaan pun tidak perlu harus merasa terbebani lagi. Sebab, pihak negara akan membantu untuk meringankan kegiatan tersebut dengan menyediakan kemudahan dalam mengurus keperluan ekspor impor, memberikan masukan ketika ada dokumen yang tidak lengkap, dan masih banyak lagi. Dengan begitu, maka proses transaksi yang hendak dilakukan akan berlangsung dengan lebih lancar dan aman.
Begitulah informasi mengenai apa itu COO dan kaitannya dengan ekspor impor. Bisa disimpulkan bahwa COO adalah dokumen yang sangat penting dan wajib untuk diperhatikan oleh berbagai pihak yang memang berkeinginan untuk melakukan transaksi ke luar negeri