Apa Itu Bill of Lading

Sebagian besar dari Anda mungkin belum mengetahui apa itu Bill of Lading. Hal tersebut wajar terutama bagi masyarakat awam. Tetapi apabila berencana melakukan kegiatan ekspor impor, maka kita wajib mengetahui ap aitu Bill of Ladia tau B/L ini.

Di dalam dokumen B/L akan memuat beberapa  informasi penting terutama kontrak yang akan melibatkan pihak shipper dengan pihak penerima (consignee) serta dengan kargo pengangkut. Fungsi utamanya adalah menjadi bukti bahwa muatan benar-benar diangkut ke atas kapal hingga sampai ke tempat tujuan.

Itulah mengapa apabila Anda hendak melakukan pengiriman barang melalui kapal kargo, maka kehadiran dari dokumen bill of lading tidak boleh dilewatkan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pentingnya dokumen dalam perdagangan, silahkan simak penjelasannya berikut!

Apa Itu Bill of Lading?

Bill of lading atau B/L merupakan sebuah tanda terima barang yang sudah dimuat oleh kapal sekaligus menjadi bukti dari kepemilikan. Tidak hanya itu saja, tetapi juga dapat menjadi bukti  adanya perjanjian pengangkutan barang melalui jalur laut.

Secara umum, dokumen tersebut berisi mengenai perjanjian proses pengangkutan yang terjadi antara pihak pengirim, penerima sekaligus pengangkut. Di dalam surat, terdapat sejumlah informasi mengenai pihak pengangkut atau maskapai pelayaran telah menerima barang dari pihak shipper dan kemudian akan dikirimkan untuk menuju ke pelabuhan tujuan.

Di dalam surat B/L biasanya akan memuat sejumlah informasi lengkap diantaranya adalah nama pengirim, nama kapal, pelabuhan muat, data muatan, pelabuhan bongkar, informasi detail mengenai freight, pembayaran hingga nama penerima. Inilah sebabnya, keberadaannya secara tidak langsung memiliki peran penting.

Baca Juga :  Inilah Perbedaan Alibaba dan Aliexpress Yang Harus Kamu Ketahui

Fungsi Bill of Lading

Menjadi salah satu dokumen pengangkutan muatan, maka sudah dipastikan bahwa B/L memiliki fungsi dan manfaat cukup penting. Biasanya dokumen akan dikeluarkan oleh pihak maskapai pelayaran dimana bertugas mengangkut barang. Berikut ini, sejumlah fungsi dari B/L yang perlu Anda ketahui:

1.    Digunakan Sebagai Bukti Terima Barang

Bill of lading mempunyai fungsi utama sebagai surat yang digunakan sebagai bukti bahwa muatan telah dimuat di dalam kapal. B/L juga  menyediakan informasi kepada pengirim bahwa barangnya telah dimuat sekaligus meninggalkan pelabuhan keberangkatan.

2.    Untuk Kontrak Pengangkutan Barang

Fungsi dari surat ini lainnya adalah sebagai bukti akan adanya kontrak pengangkutan sebuah barang melalui pelabuhan. Nantinya bill of lading menjadi kontrak perjanjian dimana berisi bahwa barang yang telah diangkut di kapal hingga sampai ke alamat tujuan. Kontrak itulah nantinya berlaku di pihak pengangkut dengan penerimanya.

3.    Sebagai Bukti Kepemilikan Barang

Bill of lading juga dapat menjadi bukti terhadap kepemilikan suatu barang sehingga pihak pemilik dan pengirim biasanya mempunyai dokumen tersebut. Jadi ketika muatan telah sampai dan sesuai data, maka penerima telah sah menjadi pemiliknya.

Jenis-jenis Bill of Lading

Menjadi sebuah dokumen sebagai tanda legalitas dari pengangkutan barang, maka sudah dipastikan bahwa informasi yang tertera di dalamnya akan berkaitan dengan muatan atau barang. Perlu diingat bahwa B/L ini juga mempunyai beberapa jenis yang biasanya dikenal dalam dunia pengangkutan barang.

Sebagai seorang pedagang yang terlibat dalam perdagangan menggunakan armada laut, maka harus mengetahui informasi lebih lanjut mengenai B/L. Termasuk juga informasi berkaitan dengan jenis-jenis bill of lading dibawah:

  • Shipped B/L mengindikasikan bahwa sebuah barang atau dokumen telah dimuat di dalam kapal. Shipped B/L tidak bisa ditandatangani, tetapi akan diberikan kepada pihak pengirim.
  • Received for shipment B/L merupakan dokumen yang digunakan oleh pihak maskapai pelayaran ketika barang dari pengirim telah berada di gudang pelayaran atau di tempat pengawasan ICD.
  • Through B/L mengartikan bahwa barang atau dokumen akan menggunakan dua jenis kapal.
  • Combine transport B/L dokumen yang mengurusi barang dengan lebih dari satu jenis angkutan. Di dalamnya berisi tentang jenis transportasi yang akan membawa sampai ke tempat tujuan.
  • Negotiable B/L mengindikasikan bahwa barang atau dokumen dapat diperjualbelikan.
Baca Juga :  Syarat dan Alur Proses BPOM Barang Impor

Keberadaan dari dokumen bill of lading merupakan dokumen yang cukup penting terutama dalam proses pengangkutan barang atau dokumen menggunakan jalur laut. Jangan sampai sebagai pedagang belum memahami apa itu bill of lading.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED