Apa Beda EXW, FOB dan CIF

Masih banyak orang yang belum mengetahui tentang apa beda EXW, FOB dan CIF dalam ekspor impor. Seluruh istilah tersebut adalah istilah yang pasti akan sering ditemui dalam kegiatan ini, dan semuanya pun memiliki fungsi dan pengertiannya masing-masing. Untuk mengetahui tentang perbedaan antara ketiganya, mari simak penjelasan yang ada di bawah ini!

Apa Beda EXW, FOB dan CIF dalam Ekspor Impor

Dengan semakin maraknya perdagangan internasional, maka penting untuk mengetahui tentang istilah EXW, FOB, dan juga CIF. Ketiganya merupakan istilah yang termasuk ke dalam incoterms dan melibatkan kegiatan ekspor dan impor, namun mereka memiliki kriteria tertentu yang wajib untuk dipahami dan dipelajari sebelum barang dikirimkan. Inilah beberapa perbedaan antara FOB, CIF, dan EXW yang bisa diketahui:

1.     FOB

FOB atau yang berasal dari istilah Free on Board ini merupakan suatu kondisi ketika pihak yang melakukan ekspor mempunyai tanggung jawab penuh dalam pengiriman barang hingga sampai di titik persetujuan yang sudah disepakati bersama pihak importir. Eksportir harus memastikan bahwa barang yang tersebut sudah dikirim dalam kondisi yang utuh dan sempurna serta selamat dari risiko kerusakan barang yang kemungkinan bisa terjadi dalam proses pengiriman.

Pada tahapan Free on Board ini, pihak eksportir akan menanggung seluruh biaya transportasi pengiriman barang yang sudah dibeli oleh pihak yang mengimpor. Kedua belah pihak wajib untuk melakukan komunikasi dua arah secara efektif dan konstan sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan karena kesalahpahaman yang tidak diinginkan.

Pihak importir pada FOB memiliki peran untuk menanggung biaya shipping atau pengiriman serta memberikan kepastian pada titik pengiriman. Sementara itu, pihak eksportir menanggung seluruh biaya dan risiko mulai dari gudang sampai ketika barang sudah tiba di port. Dengan begitu, kedua belah pihak memiliki peran masing-masing yang sama-sama krusial.

Baca Juga :  Barang Yang Tidak Bisa dikirim Melalui Forwarder China Indonesia

2.     EXW

EXW atau Ex Works merupakan metode ekspor dan impor yang mengharuskan eksportir untuk memastikan bahwa importir sudah menerima produk yang dipesan. Berbeda dengan FOB, pada EXW seluruh risiko dan biaya pengiriman akan ditanggung oleh pihak yang melakukan impor, sehingga pihak eksportir pun akan memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang lebih sedikit.

Prosesnya pun cukup mudah, karena pihak impor mengatur lokasi yang sudah disetujui dan penjual tidak perlu harus mengurus izin ekspor atau memuat barang menuju ke kendaraan pengangkut. Sebab, seluruh hal tersebut akan dilakukan oleh pihak yang ingin membeli barang atau produk yang ditawarkan oleh penjual.

Penjual eksportir hanya memiliki kewajiban untuk mempersiapkan barang saja, namun tetap harus memiliki izin yang legal untuk melancarkan kegiatan tersebut. Pihak pembeli atau importir lebih baik harus memiliki agen, kantor cabang, atau perwakilan yang bersedia untuk ditempatkan pada lokasi yang sudah disepakati.

3.     CIF

Terakhir, ada CIF atau Cost, Insurance, & Fright yang mana istilah ini merupakan perjanjian dalam pengiriman internasional yang juga begitu penting. CIF adalah perjanjian yang mewakili biaya yang dibayarkan oleh pihak penjual untuk menutupi asuransi, ongkos kirim, dan juga biaya untuk mengirim pesanan pembeli ketiga kargo sedang mengirimkan barang tersebut.

CIF berlaku untuk produk-produk yang bisa diangkut melalui jalur samudra, laut, atau air dan bukan jalur yang lainnya. Ketika barang sudah dimuat ke dalam kapal, maka risiko kerusakan atau kehilangan atas barang yang hendak dikirimkan tersebut akan berpindah mulai dari pihak eksportir menuju ke pihak importir.

Penjual akan menanggung biaya ongkos kirim dan mereka juga akan mendapatkan asuransi pengiriman barang tertentu. Tidak hanya itu, namun pihak pembeli atau importir akan menanggung biaya impor mulai dari pajak, birokrasi, bea cukai, serta mengajukan klaim asuransi terhadap perusahaan asuransi penjual apabila terjadi kerusakan tertentu ketika proses perjalanan.

Baca Juga :  Tips Sukses Memilih Jasa Forwarder Import Barang dari China ke Indonesia

Demikian penjelasan mengenai apa beda EXW, FOB Dan CIF dalam ekspor impor. Seluruh perjanjian ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing terhadap pihak eksportir dan importir, namun semuanya adalah perjanjian yang sah. Pastikan untuk mempertimbangkan kriteria yang sudah ada sebelum memilih salah satu perjanjian tersebut agar proses transaksi berhasil dengan aman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Konsultasi GRATIS Sekarang