Cara Pendaftaran SNI Online

Mengetahui cara pendaftaran SNI online sangatlah penting terutama bagi pengusaha yang sibuk dan tidak bisa mengurus SNI secara langsung. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami akan sajikan informasi mengenai cara mendaftar SNI secara online.

Cara Pendaftaran SNI Online

Perlu Anda ketahui, pendaftaran SNI untuk sebuah produk jauh lebih mudah serta menghemat waktu dan tenaga. Hal ini disebabkan pendaftaran SNI secara online bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun. Nah, adapun cara untuk pendaftaran SNI secara online adalah seperti di bawah ini:

1.       Kunjungi Website OSS

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka browser kemudian kunjungi website OSS atau online single submission. Kemudian buat akun pada website tersebut agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha.

2.       Masukkan Data

Selanjutnya jika Anda sudah bisa masuk ke dalam website tersebut segera inputkan data yang diminta. Nah, adapun data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan alias NIK, nomor akta pendirian perusahaan yang untuk usaha non-perseorangan, dan lain sebagainya.

3.       Tambahkan Data Pendukung

Agar nomor induk berusaha bisa diterbitkan, masukkan data-data pendukung yang bisa dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut oleh pihak penerbit NIB. Beberapa data pendukung tersebut di antaranya adalah data dari pemegang saham, data badan usaha, rencana penggunaan tenaga kerja asing alias RPTKA, data nilai investasi. BPJS, dan NPWP. Jika masih belum memiliki NPWP, website ini juga bisa melayani pemrosesan NPWP untuk Anda.

Baca Juga :  Beli Barang dari China Dimana

4.       Tunggu Penerbitan NIB

Setelah semua data telah dimasukkan Anda hanya perlu menunggu hingga NIB di terbitkan. Nah, umumnya proses penerbitan NIB ini tidak memakan waktu yang lama, jadi pastikan semua data telah diisi dengan benar agar tidak harus mengulangi proses ini dari awal lagi karena ditolak oleh sistem.

5.       Buka Website Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Jika NIB Anda telah di terbitkan, maka selanjutnya Anda harus membuka website dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Masuk ke halaman  inatrade.kemendag.go.id untuk mendaftarkan akun.

6.       Cari Menu registrasi

Setelah berhasil masuk ke halaman utama dari web tersebut silakan cari menu registrasi. Jika sudah ketemu, silakan Anda klik saja menu tersebut agar bisa melanjutkan proses pendaftaran akun.

7.       Lengkapi Formulir

Berikutnya Anda harus memasukkan beberapa data yang diminta seperti misalnya email. Khusus untuk email ini keberadaannya sangat penting karena username dan juga password nantinya akan dikirimkan melalui email. Jadi pastikan email yang dimasukkan ke website tersebut merupakan email aktif yang masih Anda gunakan.

8.       Login Ke Website Inatrade

Langkah berikutnya Anda harus login ke website Inatrade dengan cara memasukkan username dan password yang sudah diterima dari email sebelumnya. Jangan sampai salah, atau Anda tidak akan bisa login ke website tersebut.

9.       Cari Menu Management

Jika sudah berhasil masuk ke dalam website tersebut maka langkah berikutnya yang harus Anda lakukan adalah mencari menu management dan masuk ke menu tersebut. Berikutnya klik menu sub menu profil perusahaan.

10.   Masukkan Data

Pada sub menu profil perusahaan nantinya Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang disediakan mengenai berkaitan dengan perusahaan termasuk juga NIB. Jika sudah Anda akan mendapatkan akses ke SIMPKTN.

Baca Juga :  Berapa Lama Proses Izin BPOM dan Tahapan yang Ditempuh

11.   Kunjungi simpktn.kemendag.go.id

Berikutnya silakan masuk ke website tersebut menggunakan username dan password yang telah didaftarkan. Jika sudah berhasil masuk pilih silakan isi form pengajuan permohonan agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

12.   Kirim Permohonan Yang Dibuat

Selanjutnya jika semua data telah diisi maka Anda hanya harus menekan tombol kirim agar bisa segera di proses oleh Dinas Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang. Namun pastikan sebelum Anda mengirim permohonan tersebut semua data telah Anda masukkan dengan benar.

13.   Tunggu Permohonan Diproses

Langkah terakhir adalah menunggu permohonan diproses serta menunggu pihak berwenang menginformasikan apakah permohonan yang diajukan diterima atau tidak. Biasanya jika tidak pemohon akan diberikan kesempatan memperbaiki sesuatu yang kurang dan salah dalam waktu tertentu.

Jadi itu tadi informasi mengenai cara pendaftaran SNI online yang pengusaha wajib ketahui. Semoga informasi yang kami sampaikan di atas dapat bisa membantu Anda yang ingin mengurus pendaftaran SNI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED