Dokumen Impor Barang yang Perlu Dipersiapkan Para Importir

Dalam kegiatan impor barang dari luar negeri, penting bagi seseorang untuk mengenal apa saja dokumen impor barang yang harus dipersiapkan oleh pihak importir di dalamnya. Tentu saja, ini diperlukan agar proses impor barang dari luar negeri tersebut memperoleh izin dan bisa berjalan dengan lancar. Bagi Anda di rumah yang penasaran mengenai dokumen-dokumen impor barang yang harus dipersiapkan, maka bisa menyimak detail ulasannya di artikel berikut.

Apa Saja Dokumen Impor Barang yang Perlu Dipersiapkan Importir?

Seperti yang sudah disinggung di awal pembahasan tadi, bahwasanya dalam kegiatan impor diperlukan adanya dokumen-dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh pihak importir. Hal ini dikarenakan, dokumen impor memiliki peranan penting dalam menunjang kelancaran kegiatan impor barang di negara penerima barang tersebut. Adapun beberapa dokumen impor barang yang perlu dipersiapkan oleh pihak importir, di antaranya yakni sebagai berikut.

1.   API (Angka Pengenal Importir)

Dokumen impor barang pertama yang harus pihak importir persiapkan, yakni ada API (Angka Pengenal Importir) yang biasanya dimiliki oleh pihak perorangan ataupun badan usaha. Penggunaan dokumen API, baik itu API Umum maupun API Produsen, biasanya berguna untuk memudahkan pihak importir dalam menjalankan kegiatan impor barang tersebut. Apabila pihak importir tidak memiliki dokumen API, maka dipastikan mereka tidak dapat menjalankan kegiatan impor barang dari luar negeri.

 2.   NIK (Nomor Induk Kepabeanan) & SPR (Nomor Registrasi Importir)

Berikutnya, pihak importir juga perlu menyiapkan yang namanya dokumen NIK dan SPR dalam kegiatan impor barang dari luar negeri. Alasan kenapa pihak importir memerlukan kedua dokumen tersebut, yakni karena bisa dijadikan sebagai dokumen identitas untuk memperoleh izin mengakses segala hal yang berhubungan dengan masalah kepabeanan. Apabila ingin memiliki dokumen NIK dan SPR, maka perlu mengajukan ke pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Jenis Jenis Kontainer untuk Pengiriman Barang Berdasarkan Muatannya

3.   NPWP, TDU, SIUP & TDI / IUI

Dokumen lain yang juga harus dipersiapkan dalam kegiatan impor, yakni ada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDU (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDI (Tanda Daftar Industri) / IUI (Izin Usaha Industri). Dalam membuat setiap dokumen impor tersebut, pihak importir bisa mengajukan secara offline maupun online ke pihak lembaga terkait yang menangani. Dan perlu diketahui saat ini beberapa surat izin diatas ini telah melebuih menjadi satu dengan nama NIB (Nomor Induk Berusaha)

4.   PO (Purchase Order)

Mengenai dokumen PO (Purchase Order) satu ini, umumnya tidak ada hubungan secara langsung dengan masalah kepabeanan. Hal ini dikarenakan, dokumen po sendiri umumnya digunakan untuk membuka Letter of Credit (L/C) di pihak bank. Disini dikatakan, bahwa dokumen PO merupakan salah satu metode pembayaran yang umumnya sering digunakan oleh pihak importir maupun eksportir dalam kegiatan impor maupun ekspor barang.

5.   B/L (Bill of Lading)

Dalam memudahkan barang agar bisa diambil dari gudang pelabuhan, biasanya juga diperlukan adanya dokumen B/L (Bill of Lading). Yang mana, penggunaan dokumen B/L satu ini dikenal sebagai dokumen perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pihak penting di dalamnya. Yakni mulai dari pihak carrier (pengangkut / ekspedisi barang), pihak shipper (pengirim barang) sampai dengan pihak consignee (penerima barang.

6.   Invoice

Pada saat kegiatan impor barang dari luar negeri dilakukan, pihak importir juga wajib menyiapkan yang namanya dokumen invoice atau dikenal dengan istilah faktur penjualan. Diketahui, invoice satu ini merupakan dokumen yang di dalamnya berisikan data-data penting. Baik itu berupa data nama pembeli & penjual barang, data jumlah barang sampai dengan data jenis dari barang yang akan diimpor ke alamat tujuan.

Baca Juga :  Perbedaan LCL dan FCL Dalam Import Barang dari China

7.   Packing List

Dokumen impor yang juga sering digunakan oleh pihak importir dalam kegiatan impor barang dari luar negeri, yakni ada dokumen packing list. Dalam hal ini dikatakan, bahwa packing list sendiri merupakan dokumen impor barang yang dibuat oleh pihak penjual dan dapat menunjukkan beberapa hal penting di dalamnya. Yakni mulai dari jumlah barang, berat barang sampai dengan jenis barang yang akan diimpor.

8.   PIB

PIB (Pengajuan Impor Barang), dikenal sebagai dokumen yang sering diajukan oleh pihak importir sebagai permohonan izin impor untuk produk / barang impor yang akan dibeli. Ketika dokumen PIB ini sudah, maka pihak importir akan mengetahui berapa kisaran biaya impor yang masuk, PPh dan berbagai pajak lain yang harus dibayarkan. Disini, pihak importir bisa melunasi berbagai biaya tersebut di bank devisa, sehingga barang impor bisa segera diambil.

9.   SPPB

Terakhir, ada dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang akan memudahkan pengeluaran barang impor yang dipesan pihak importir dari pelabuhan. Agar dokumen SPPB ini bisa keluar, maka diperlukan adanya validasi Pemberitahuan Impor Barang terlebih dahulu. Yang mana, hal ini bisa dilakukan jika pihak importir sudah membayar pajak terkait.

Jadi, itulah tadi informasi penting seputar apa saja dokumen impor barang yang harus dipersiapkan oleh pihak importir dalam melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri

 

Buat teman teman yang masih bingung untuk impor barang atau ingin mencoba mulai impor barang, tetapi masih belum tau bagaimana caranya? silahkan menghubungi kami. Kami akan membantu proses impor barang yang kalian inginkan dari awal sampai selesai. Salam sukses selalu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Konsultasi GRATIS Sekarang