Syarat dan Alur Proses BPOM Barang Impor

Rata-rata hampir sebagian besar produk impor, khususnya produk olahan makanan dan obat-obatan harus melalui yang namanya proses BPOM barang impor. Hal ini bukan tanpa alasan dilakukan, yakni untuk memastikan agar produk barang impor tersebut memang sudah terbukti aman untuk dikonsumsi masyarakat. Bagi Anda di rumah yang mungkin saja penasaran mengenai bagaimana prosedur dari BPOM barang impor, maka tidak ada salahnya untuk menyimak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Syarat dan Alur Proses BPOM Barang Impor

Di zaman sekarang ini, kita semakin mudah dalam menemukan aneka produk impor dari berbagai negara. Baik itu dari mulai produk makanan, obat-obatan, make up, skincare dan lain-lain yang menarik perhatian kalangan masyarakat untuk membelinya. Namun yang menjadi pertanyaan banyak orang disini adalah, apakah produk-produk impor tersebut bisa langsung digunakan oleh masyarakat luas setelah tiba di Indonesia?

Perlu Anda ketahui, bahwa produk-produk impor yang masuk ke Indonesia satu ini umumnya harus melalui proses perizinan / izin edar terlebih dahulu dari pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Yang mana, proses ini diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memang sudah berlaku di Indonesia. Alasan kenapa produk impor harus melalui proses perizinan BPOM, yakni untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan / dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Berbicara lebih lanjut mengenai perizinan BPOM barang impor, umumnya ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan. Agar Anda lebih paham, maka bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.

1.   Syarat Mendapatkan Izin BPOM Barang Impor

Untuk bisa memperoleh izin edar BPOM barang impor, biasanya akan ada sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan penting untuk mendapatkan izin BPOM barang impor, di antaranya yakni sebagai berikut :

  • Lokasi produksi barang impor tersendiri (harus terpisah dengan rumah tangga).
  • Khusus untuk produk pangan olahan biasanya diproses dengan beberapa cara secara manual, semi otomatis, otomatis ataupun dengan menggunakan teknologi tertentu (misalnya UHT, pasteurisasi dan retort).
  • Jenis pangan yang dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut :
  • Pangan yang diproduksi di dalam negeri / yang diimpor dan dijual dalam kemasan eceran.
  • Pangan fortifikasi
  • Pangan yang diwajibkan sudah SNI
  • Pangan dari program pemerintah
  • Pangan yang ditujukan untuk tujuan uji pasar
  • Bahan tambahan pangan (BTP)
Baca Juga :  Jasa Transfer RMB / Yuan, Alipay, Wechatpay dan Someone to Pay 1688 Taobao

2.   Prosedur BPOM Barang Impor

Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, maka selanjutnya tinggal melakukan tahap – tahap BPOM barang impor. Yang mana, prosedur dalam BPOM barang impor yakni sebagai berikut.

  • Registrasi akun perusahaan khusus produk impor (ML) dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Surat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Angka Pengenal Impor (API) dalam kegiatan impor. Atau bisa juga dengan menggunakan Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT), khusus untuk minuman beralkohol.
  • Melampirkan hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi dari pihak Balai POM setempat.
  • Melampirkan surat penunjukkan (LOA) yang sudah disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat atau pihak Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Melampirkan sertifikat GMP/HACCP/ISO 2200/Sertifikat audit dari pihak pemerintah setempat.
  • Registrasi produk pangan yang dibedakan menjadi beberapa kriteria sebagai berikut :
  • Persyaratan pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah {komposisi, proses produksi, penjelasan kode produksi, penjelasan masa simpan / kadaluwarsa, rancangan label, hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil) dan spesifikasi bahan}.
  • Persyaratan pangan olahan risiko sedang dan tinggi {komposisi, proses produksi, penjelasan kode produksi, penjelasan masa simpan / kadaluwarsa, rancangan label, hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu) dan spesifikasi bahan}.
  • Persyaratan produk Bahan Tambahan Pangan / BTP {komposisi, proses produksi, penjelasan kode produksi, penjelasan masa simpan / kadaluwarsa, rancangan label, hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa), spesifikasi bahan dan izin produsen BTP (produksi dalam negeri)}.

Setelah melihat informasi penting yang sudah dijelaskan di atas tadi, tentunya Anda kini sudah paham mengenai beberapa persyaratan dan proses BPOM barang impor tersebut, bukan?

Baca Juga :  Apa Itu Bill of Lading

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Konsultasi GRATIS Sekarang