Kegiatan eksport import adalah proses perdagangan antara negara-negara yang melibatkan pembelian dan penjualan barang dan jasa lintas batas negara. Banyak istilah import eksport yang perlu diketahui oleh para pebisnis agar proses transaksi tak terkendala.
Pengertian Eksport dan Import
Eksport merujuk pada penjualan barang dan jasa dari satu negara ke negara lain, sedangkan import merujuk pada pembelian barang dan jasa dari negara lain. Kegiatan eksport import memiliki peran penting dalam perekonomian global karena memungkinkan negara-negara untuk saling memanfaatkan keunggulan komparatif mereka.
Beberapa manfaat eksport import yang sangat signifikan antara lain:
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi: Eksport import dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan mengeksport barang dan jasa yang dihasilkan secara efisien, negara dapat meningkatkan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja.
- Akses ke barang dan jasa yang lebih beragam: Import memungkinkan negara-negara untuk mendapatkan barang dan jasa yang tidak tersedia atau mahal untuk diproduksi secara internal. Dengan mengimport barang-barang tertentu, negara dapat memenuhi kebutuhan domestik dan memperkaya variasi produk yang tersedia bagi konsumen.
- Pertukaran pengetahuan dan teknologi: Kegiatan eksport import memungkinkan aliran pengetahuan dan teknologi antar negara. Melalui eksport import China, negara-negara dapat berbagi pengetahuan, pengalaman, dan teknologi terbaru yang dapat meningkatkan efisiensi dan inovasi di berbagai sektor ekonomi.
- Peningkatan daya saing: Melalui kegiatan eksport import, produsen di negara-negara tersebut dapat terlibat dalam persaingan global yang meningkatkan kualitas produk, efisiensi produksi, dan inovasi. Hal ini mendorong peningkatan daya saing dan kemajuan ekonomi.
Kegiatan eksport import biasanya diatur oleh peraturan dan kebijakan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif, kuota, persyaratan dokumen, dan aturan lainnya dapat mempengaruhi aliran barang dan jasa antar negara.
Organisasi perdagangan internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) juga berperan dalam memfasilitasi negosiasi dan penyelesaian sengketa perdagangan antara negara-negara.
Istilah Istilah Import Eksport
Dalam perdagangan internasional yaitu eksport import, ada sejumlah istilah yang digunakan untuk mendefinisikan kewajiban, risiko, dan biaya pembeli dan penjual yang terlibat dalam pengiriman barang. Istilah-istilah ini, dikenal sebagai Incoterms yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) dan digunakan oleh bisnis di seluruh dunia.
Hingga saat ini ada 11 Incoterms dimana kemudian dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
- Grup E: Ex Works (EXW)
- Grup F: Free Carrier (FCA), Free Alongside Ship (FAS), dan Free On Board (FOB)
- Grup C: Biaya dan Pengangkutan (CFR, Cost and Freight), Biaya, Asuransi dan Pengangkutan (CIF, Cost Insurance and Freight), Pengangkutan Dibayar ke (CPT, Carriage Paid To), dan Pengangkutan dan Asuransi Dibayar ke (CIP, Carriage and Insurance Paid To)
Incoterms menentukan titik di mana risiko kehilangan atau kerusakan barang berpindah dari penjual ke pembeli, serta siapa yang bertanggung jawab untuk membayar transportasi, asuransi, dan biaya lainnya.
Misalnya, di bawah Incoterm EXW, penjual hanya bertanggung jawab mengirimkan barang ke tempat mereka. Pembeli bertanggung jawab untuk memuat barang ke kendaraan pengangkut dan untuk semua biaya yang timbul setelah itu.
Sebaliknya, di bawah CIF Incoterm, penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pelabuhan tujuan pembeli, yang telah diurus izin importnya. Penjual juga membayar biaya transportasi, asuransi, dan bea masuk.
Incoterms adalah alat penting untuk bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional. Aturan ini akan membantu memperjelas tanggung jawab pembeli dan penjual, dan mereka dapat membantu mengurangi risiko perselisihan.
Berikut selengkapnya istilah istilah import eksport yang harus diketahui para pebisnis :
- Eksport: Proses penjualan barang dan jasa dari suatu negara ke negara lain.
- Import: Proses pembelian barang dan jasa dari negara lain ke negara tertentu.
- Importtir : Pihak yang membawa barang ke suatu negara.
- Eksporttir : Pihak yang mengirimkan barang ke luar negeri.
- Bea Cukai: Instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memungut bea masuk dan pajak lainnya atas barang yang masuk ke suatu negara.
- Freight forwarder: Sebuah perusahaan yang mengatur transportasi barang.
- Asuransi: Suatu polis yang melindungi pembeli atau penjual terhadap kehilangan atau kerusakan barang dalam perjalanan.
- Tarif: Pajak atau bea yang dikenakan pada barang import oleh negara penerima. Tarif dapat dikenakan sebagai persentase nilai barang atau berdasarkan unit tertentu, seperti berat atau volume.
- Kuota: Batasan kuantitas atau nilai barang import yang diizinkan masuk ke suatu negara dalam periode tertentu. Kuota dapat diterapkan untuk melindungi produsen domestik atau mengatur pasokan barang tertentu.
- Sertifikat Asal: Dokumen yang menunjukkan asal barang yang dieksport dan digunakan untuk mengklaim preferensi tarif yang diberikan berdasarkan perjanjian perdagangan atau kebijakan khusus.
- Letter of Credit (L/C): Instrumen pembayaran yang digunakan dalam transaksi internasional. L/C adalah janji dari bank pembeli untuk membayar penjual sejumlah uang tertentu setelah menerima dokumen yang sesuai.
- Bill of Lading (B/L): Dokumen pengiriman yang dikeluarkan oleh perusahaan pengiriman (kapal laut, maskapai penerbangan, atau perusahaan logistik) sebagai bukti penerimaan barang untuk pengiriman.
- Incoterms (International Commercial Terms): Istilah-istilah yang digunakan untuk mendefinisikan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam transaksi eksport import, termasuk pengaturan biaya dan risiko pengiriman barang.
- Customs Clearance: Proses administratif dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak bea cukai untuk memverifikasi dokumen, menghitung bea masuk, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku.
- Free Trade Agreement (FTA): Perjanjian perdagangan antara dua atau lebih negara yang mengurangi atau menghapuskan hambatan perdagangan, seperti tarif atau kuota, antara negara-negara tersebut.
- Dumping: Praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga di bawah biaya produksi atau harga di pasar domestik. Dumping dapat merugikan produsen lokal dan melanggar peraturan perdagangan internasional.
- Defisit Perdagangan: Situasi di mana nilai import suatu negara lebih besar daripada nilai eksportnya dalam periode tertentu, menyebabkan saldo perdagangan negatif.
- Surplus Perdagangan: Situasi di mana nilai eksport suatu negara lebih besar daripada nilai importnya dalam periode tertentu, menyebabkan saldo perdagangan positif.
Itu hanya beberapa istilah umum yang digunakan dalam konteks kegiatan eksport import. Ada banyak istilah lainnya yang lebih spesifik tergantung pada jenis barang, negara, dan peraturan yang terlibat dalam transaksi perdagangan internasional.
Cara Import Barang dari China untuk Perseorangan
Sebagai perseorangan, jika ingin import barang dari China, pelaku bisnis perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Identifikasi Barang yang Ingin Diimport: Tentukan jenis barang yang ingin diimport dari China. Pastikan untuk memahami persyaratan, lisensi, atau pembatasan khusus yang mungkin berlaku untuk barang tersebut.
- Cari Supplier China: Temukan pemasok atau produsen yang dapat memenuhi kebutuhan Anda di China. Pelaku bisnis dapat menggunakan platform perdagangan online seperti Alibaba, taobao, 1688, Made-in-China, atau menghadiri pameran perdagangan untuk menemukan pemasok yang dapat dipercaya.
- Komunikasikan dengan Supplier: Hubungi pemasok yang dipilih untuk mengajukan pertanyaan, meminta penawaran harga, dan membahas persyaratan pengiriman. Pastikan untuk mengklarifikasi semua detail, termasuk harga, kualitas produk, jumlah minimal pesanan (MOQ), metode pembayaran, dan persyaratan pengemasan.
- Periksa Ketentuan dan Regulasi: Teliti persyaratan import yang berlaku di Indonesia. Pastikan untuk memahami kewajiban perpajakan, izin import, dan peraturan bea cukai yang relevan untuk barang yang akan diimport dari China.
- Pilih Metode Pengiriman: Tentukan metode pengiriman yang sesuai untuk barang import itu. Metode pengiriman yang umum digunakan termasuk melalui laut (kontainer), udara (pesawat kargo), atau darat (jika memungkinkan).
- Urus Dokumen dan Bea Cukai: Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti faktur komersial, packing list, kontrak penjualan, sertifikat asal, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan import di Indonesia. Pastikan untuk memenuhi persyaratan bea cukai dan membayar bea import yang berlaku.
- Pengiriman dan Penerimaan Barang: Setelah semua dokumen dan pembayaran telah diselesaikan, barang akan dikirim dari China. Pantau status pengiriman dan pastikan untuk mengatur penerimaan barang dengan penyedia logistik atau perusahaan forwarder.
- Periksa Kualitas dan Kuantitas Barang: Setelah barang tiba, periksa kualitas dan kuantitas barang yang diterima. Jika ada kerusakan atau masalah lain, laporkan kepada supplier China atau perusahaan forwarder yang disewa sesegera mungkin.
Pastikan untuk melakukan penelitian yang cermat, berkomunikasi dengan pemasok yang andal, dan mematuhi peraturan import yang berlaku di Indonesia. Jika diperlukan, para pelaku bisnis juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa agen import atau konsultan untuk membantu mempermudah proses import barang dari China.