Custom Clearance dalam Import dan Tahapannya

Anda mungkin penasaran tentang apa itu custom clearance dalam import jika Anda baru saja terjun kedalam bidang logistik. Sebenarnya, istilah ini sangat unik karena hanya digunakan dalam situasi tertentu.

Tetapi mereka yang berkecimpung dalam dunia logistik harus memahaminya dengan baik. Karena harus berurusan dengan kantor Bea Cukai dan juga menangani kebutuhan impor dan ekspor, pengurusan izin ini terbilang cukup rumit.

Apa Itu Custom Clearance dalam Import?

Custom clearance dapat dijelaskan sebagai serangkaian prosedur yang diperlukan untuk memverifikasi, memberikan izin, dan membebaskan barang impor dari kendali bea cukai suatu negara.  Proses tersebut melibatkan penanganan berbagai dokumen, termasuk pajak, administrasi, bea dan cukai, serta berbagai aspek lain yang terkait dengan perizinan masuk dan keluar barang di pelabuhan.

Pada dasarnya setiap barang yang masuk dan keluar dalam suatu proses perdagangan, harus diawasi. Oleh karena itu, pemerintah, melalui salah satu instansinya melakukan pemeriksaan.

Contohnya, apabila terdapat barang-barang ilegal seperti obat-obatan terlarang, senjata, dan item lainnya yang diselundupkan secara ilegal. Inilah alasan mengapa pihak berwenang bertanggung jawab atas izin masuknya. Terkait dengan barang-barang yang sah secara hukum, izin tetap diperlukan untuk memastikan keamanan produk tersebut bagi masyarakat.

Tahapan dalam Custom Clearance Impor

Agar dapat mengimpor barang ke Indonesia, terdapat serangkaian langkah yang harus diikuti hingga barang berhasil memasuki wilayah Indonesia. Di bawah ini adalah tahapan prosedur custom clearance impor:

Baca Juga :  7 Distributor Barang Import China Berkualitas dan Terpercaya

1. Prosedur Masuk Sebelum Mendapatkan Izin

Proses legalisasi barang impor dimulai setelah kedatangan kapal di pelabuhan masuk. Pada saat kedatangan, Master atau agennya harus mengajukan Deklarasi Umum yang mencakup seluruh kargo dan perlengkapan kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai. Tindakan ini harus dilakukan segera setelah kedatangan, kecuali jika barang tiba pada hari Minggu atau hari libur.

2. Pemberitahuan untuk Kepemilikan Barang

Barang dapat dianggap milik importir atau atas nama broker pabean. Pemberitahuan bertujuan untuk memperoleh klarifikasi barang agar dapat langsung digunakan atau diimpor secara sementara.

3. Deklarasi Impor

Deklarasi impor dengan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus diajukan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam kantor. Setelah diajukan, barang bisa disimpan di gudang sementara pelabuhan maksimal 2 bulan sejak tanggal pembongkaran.

Di Tanjung Priok, periode penyimpanan maksimum adalah 1 bulan. Barang tanpa klarifikasi dianggap tidak diklaim, dan Bea Cukai berwenang mengambil tindakan seperti penghapusan, penghancuran, ekspor ulang, atau penjualan melalui lelang.

4. Dokumentasi yang Diperlukan

PIB mencakup informasi seperti nama, pekerjaan, dan alamat pemberitahu, nama pembawa dan tuannya, negara asal, tempat penyimpanan barang, dan deskripsi barang untuk keperluan klasifikasi dan penilaian. Dokumen pendukung seperti faktur, bill of lading, asuransi, daftar pengepakan, dan lisensi impor juga diperlukan untuk melengkapi PIB.

5. Pemeriksaan Barang Impor

Pemeriksaan umumnya dilakukan di lokasi yang ditentukan secara hukum selama jam kerja, dengan ruang lingkup pemeriksaan hingga 10%. Meskipun demikian, pemeriksaan menyeluruh dapat dilakukan jika terdeteksi pelanggaran.

Pemberitahu bertanggung jawab atas proses bongkar muat, pengemasan, dan fasilitas lain yang diperlukan selama pemeriksaan barang. Jika ada perbedaan yang ditemukan, sampel barang dapat diekstraksi untuk klasifikasi, penilaian yang akurat, dan perhitungan bea dan pajak.

Baca Juga :  Apakah Amazon Masih Melayani Kiriman Ke Indonesia ?

6. Penilaian Bea Cukai

Bea cukai dapat bersifat ad valorem atau spesifik. Bea ad valorem diterapkan sebagai persentase dari nilai barang impor yang kena bea cukai. Bea spesifik adalah jumlah yang ditentukan per unit berat, ukuran, atau pengukuran kuantitas lainnya.

7. Pembayaran Bea Masuk

Pembayaran bea dan pajak wajib dilakukan melalui bank yang mengelola transaksi valuta asing (devisa). Barang non-komersial yang dibawa oleh penumpang dapat membayar bea dan pajak di Kantor Pelayanan Bea Cukai bandara. Penumpang akan menerima tanda terima untuk pembayaran bea, dengan kelebihan pembayaran dikembalikan dan kekurangan pembayaran menjadi tagihan.

8. Rilis Barang

Barang utama yang diimpor akan dilepaskan segera, tetapi Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan ulang menyeluruh jika ada pelanggaran yang terdeteksi. Pelepasan barang hanya terjadi setelah prosedur kepabeanan normal, kecuali jika nilai barang tidak dapat dinilai dengan cepat karena analisis laboratorium diperlukan.

Penutup

Kini, pertanyaan Anda tentang apa itu custom clearance dalam import sudah terjawab. Tanpa melibatkan proses custom clearance, barang yang diekspor atau diimpor akan dianggap ilegal. Oleh karena itu, hal ini menjadi sangat penting.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED