Bagaimana cara membuat SKI BPOM melalui aplikasi e-BPOM? Aplikasi e-BPOM merupakan platform penting yang digunakan untuk mempermudah proses permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui Aplikasi e-BPOM memungkinkan para pemohon untuk mengajukan, mengunggah, dan memantau kelengkapan dokumen secara elektronik. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara menggunakan kedua platform ini untuk memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Yuk Simak!
Sekilas Tentang Cara Membuat SKI BPOM
Surat Keterangan Impor (SKI) merupakan surat persetujuan pemasukan produk obat dan makanan yang wajib dimiliki oleh seorang pelaku usaha yang mengimpor produk tersebut. SKI diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa produk yang diimpor telah memperoleh izin dari pemerintah.
Setiap importir produk obat dan makanan harus memiliki SKI untuk melakukan kegiatan impor secara legal. SKI penting karena menjadi bukti tertulis bahwa produk yang diimpor telah memenuhi persyaratan izin dari BPOM, sehingga memastikan keamanan, kualitas, dan kehalalan produk obat dan makanan yang masuk ke dalam wilayah Indonesia.
Panduan Membuat SKI BPOM Melalui Aplikasi e-BPOM
Pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) melalui aplikasi website e-BPOM dengan memenuhi syarat-syarat berupa dokumen tertentu. Berikut langkah-langkah dalam pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) melalui aplikasi e-BPOM:
1. Melakukan Registrasi
Anda bisa melakukan registrasi elektronik melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu http://e-BPOM.pom.go.id untuk mendapatkan user name dan password.
2. Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan SKI dapat dilakukan melalui aplikasi e-BPOM sesuai dengan kategori produk, seperti:
- Bahan Baku Obat dan Obat Jadi (lampiran-1),
- Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen (lampiran-2), atau
- Produk Pangan Olahan (lampiran-3).
3. Melakukan Pengajuan Dokumen sebagai Syarat
Komunikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dilakukan melalui aplikasi e-BPOM. Beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi diantaranya yaitu dokumen administratif dan dokumen teknis, yaitu:
- Dokumen administratif, meliputi surat pernyataan, faktur/invoice, dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen teknis, meliputi sertifikat analisis, persetujuan izin edar/pendaftaran untuk produk jadi, nama obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kemasan produk yang tercantum pada faktur/invoice harus sama dengan nama dan kemasan produk yang tercantum pada izin edar, material safety data sheet untuk bahan baku, dan khusus bahan baku kosmetik berupa bahan parfum.
4. Proses Verifikasi dan Validasi Dokumen
Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan verifikasi dan validasi dokumen secara elektronik.
5. Konfirmasi dan Penelusuran Status
Bagi Anda para pemohon dapat melakukan konfirmasi dan penelusuran status permohonan/dokumen melalui aplikasi e-BPOM.
Selain itu, apabila semua tahapan 1 hingga 5 telah Anda laksanakan, Surat Keterangan Impor (SKI) dapat diterbitkan dalam waktu satu hari kerja saja. Kemudian untuk dokumen pendukung yang belum dapat dipenuhi secara elektronik harus diserahkan dalam bentuk hardcopy, termasuk sertifikat (Analisa, Kesehatan).
Konsekuensi Jika Tidak Memiliki SKI
SKI merupakan syarat yang sangat penting bagi para importir untuk memastikan legalitas dan kepatuhan dalam kegiatan impor produk obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Berikut adalah beberapa konsekuensi jika Anda sebagai pengusaha dan pelaku impor tidak memiliki SKI:
1. Tidak Diizinkan Memasukkan Barang
Tanpa SKI, seorang importir tidak diizinkan untuk memasukkan produk obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ke wilayah Indonesia.
2. Pelanggaran Hukum
Importir yang tidak memiliki SKI dapat dikenai sanksi hukum karena melakukan impor tanpa izin resmi dari BPOM.
3. Penundaan dan Kerugian Finansial
Tidak memiliki SKI dapat menyebabkan penundaan dalam proses impor dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial akibat barang impor yang tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Dengan mengikuti cara membuat SKI BPOM di atas, Anda dapat membuat SKI BPOM melalui aplikasi e-BPOM dengan mudah dan cepat. Selain itu, dengan memiliki Surat Keterangan Impor (SKI), Anda sebagai importir dapat menjamin legalitas dan kepatuhan dalam kegiatan impor produk obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan keamanan serta kepatuhan produk yang diimpor ke dalam wilayah Indonesia.