Berapa lama proses custom clearance dapat menjadi pertanyaan yang penting bagi banyak pelaku bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional. Proses tersebut melibatkan serangkaian kegiatan dengan tujuan membebaskan barang impor dari prosedur pabean dan memverifikasi kepatuhan terhadap semua persyaratan yang diperlukan.
Dalam dunia perdagangan global yang semakin rumit, penting untuk tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses custom clearance. Informasi ini sangat penting untuk merencanakan dengan baik logistik dan manajemen rantai pasok yang efisien.
Berapa Lama Proses Custom Clearance?
Banyak faktor seperti jenis barang, aturan pabean, dan kebijakan impor-ekspor suatu negara, bisa memengaruhi seberapa lama proses tersebut berlangsung. Sehingga tidak ada batas waktu yang tetap. Ini berarti bahwa proses dapat memakan waktu yang lama atau sebaliknya.
Namun, secara umum, proses tersebut dapat berlangsung selama dua, tiga hari, atau bahkan berminggu-minggu. Di Indonesia, biasanya proses dapat berlangsung antara 3 hingga 14 hari, tetapi dalam kenyataannya, waktu yang diperlukan untuk proses tersebut dapat melebihi 14 hari.
Faktor yang Dapat Memengaruhi Lama Proses Custom Clearance
Lama proses custom clearance dapat berubah-ubah tergantung pada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor yang dapat memengaruhi durasi proses ini adalah:
1. Kelengkapan Dokumen
Pemilik barang atau importir perlu memverifikasi bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan berikut ini telah disiapkan dengan teliti. Apabila dokumen tidak lengkap atau terdapat kelalaian dalam dokumen tersebut bisa menyebabkan penundaan dalam proses clearance.
- Bill of Entry
- Faktur Komersial
- Bill of Lading atau Airway Bill
- Lisensi Impor
- Sertifikat Asuransi
- Letter of Credit
- Izin Industri (jika diperlukan)
- Proforma Invoice
- Packing List
- RCMC (jika diperlukan)
- Laporan Pengujian (jika diperlukan)
Pada umumnya, proses verifikasi dokumen dan tahapan lainnya memerlukan waktu hingga 30 hari. Apabila terdapat kekurangan data, pihak bea cukai akan meminta Anda untuk melengkapinya dengan memberikan catatan kesalahan. Secepat mungkin lengkapi dokumen setelah menerima pemberitahuan agar kelancaran proses ekspor-impor dapat terjamin.
2. Jenis Barang
Kategori barang yang diimpor juga bisa memengaruhi lama waktu proses custom clearance. Barang dengan karakteristik tertentu, seperti yang termasuk dalam kategori berbahaya atau memerlukan persetujuan khusus, mungkin mengalami proses clearance yang lebih kompleks dan memerlukan waktu yang lebih lama. Karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai sifat barang yang diimpor menjadi sangat krusial untuk mengantisipasi potensi penundaan.
3. Prosedur Custom Clearance dalam Kegiatan Impor Barang
Prosedur custom clearance pada impor melalui melalui transportasi laut juga dapat memengaruhi durasi keseluruhan proses. Proses ini dibagi menjadi tiga jalur tergantung pada respons dari sistem Bea Cukai setempat, yaitu:
1. Red Lane
Red Lane (Jalur Merah) terjadi ketika proses custom clearance terjadi perbedaan antara nilai pabean atau nilai faktur dengan rincian data pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tidak sesuai dengan informasi yang tercatat di Bea Cukai. Petugas harus melakukan pemeriksaan fisik atau pemeriksaan isi kontainer secara menyeluruh, yaitu 100%, dengan menggunakan dokumen impor oleh petugas Bea Cukai pemeriksa sesuai dengan tanggapan dari Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM) oleh sistem Bea Cukai.
2. Yellow Lane
Yellow Lane (Jalur Kuning) terjadi ketika proses pembersihan kepabeanan menunjukkan ketidaksesuaian antara nilai pabean atau faktur barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan. Atau PIB tersebut dipilih untuk pemeriksaan acak oleh sistem Bea Cukai. Dalam situasi ini, pihak terkait harus mengajukan dokumen asli melalui aplikasi Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER).
3. Green Lane
Green Lane (Jalur Hijau) adalah kondisi di mana proses pembersihan kepabeanan impor, dalam pemeriksaan oleh sistem Bea Cukai, tidak menemui kendala pada semua dokumen pendukung, termasuk nilai pabean atau nilai faktur. Jika terdapat tanggapan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM), hal tersebut disebabkan oleh pemeriksaan acak oleh sistem Bea Cukai.
Penutup
Jika Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan saat melakukan impor, Anda tidak perlu merasa khawatir tentang berapa lama proses custom clearance. Semakin cermat persiapan dan pemahaman terhadap prosedur tersebut, semakin besar kemungkinan agar proses clearance dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa menimbulkan penundaan yang tidak diharapkan.