Apa Saja Syarat untuk Mengurus Izin BPOM?

Untuk Anda yang hendak mendaftarkan usaha atau produk Anda ke BPOM, mengetahui apa saja syarat untuk mengurus izin BPOM adalah hal yang penting. Artikel ini akan membimbing Anda untuk mengetahui kriteria apa saja yang perlu dipenuhi untuk memastikan keamanan dan kepatuhan produk.

Apa Saja Syarat untuk Mengurus Izin BPOM

Setiap pelaku usaha, baik yang sudah lama berkecimpung dalam bisnis olahan pangan maupun yang baru memulai, diwajibkan untuk memperoleh izin edar. Aturan ini berlaku untuk setiap jenis olahan pangan, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang diimpor, dan ditujukan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

Meskipun demikian, industri rumah tangga yang memproduksi olahan pangan tertentu tetap dikecualikan dari kewajiban izin edar, selama mereka memegang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT (nomor PIRT).

Persyaratan Izin Edar Pangan

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh BPOM mencakup BPOM RI MD untuk makanan yang diproduksi di dalam negeri dan BPOM RI ML untuk makanan yang diproduksi di luar negeri. Dalam proses untuk mendapatkannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Sesuai informasi yang dilansir oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berikut ini syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar pangan.

  1. Lokasi produksi yang terpisah dari rumah tangga.
  2. Proses produksi pangan olahan dapat dilakukan secara manual, semi otomatis, otomatis, atau menggunakan teknologi khusus seperti UHT, pasteurisasi, dan retort.
  3. Kategori pangan yang mencakup pangan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, dijual dalam kemasan eceran; pangan fortifikasi; pangan yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI); pangan yang termasuk dalam program pemerintah; pangan uji pasar; dan bahan tambahan pangan (BTP).
Baca Juga :  Solusi Beli Barang di Taobao Tanpa Harus Paham Bahasa Mandarin

Persyaratan Registrasi Produk Pangan Olahan

Proses registrasi produk pangan olahan BPOM melibatkan dua tahap, yaitu pendaftaran akun perusahaan dan pendaftaran produk pangan olahan. Registrasi produk pangan olahan kini bisa dilakukan secara daring melalui platform website di http://e-reg.pom.go.id/ dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat Registrasi Akun Perusahaan

Persyaratan registrasi akun perusahaan dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk Produk Dalam Negeri (MD) dan Produk Impor (ML). Berikut ini persyaratan untuk Produk Dalam Negeri (MD) yang harus pemohon siapkan.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB), jika menggunakan jalur OSS.
  3. Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU).
  4. Hasil audit sarana produksi (PSB) dengan rekomendasi dari Balai POM setempat.
  5. Untuk produk minuman beralkohol, harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.

Sedangkan untuk Produk Impor (ML), berikut ini persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol.
  2. Hasil audit sarana distribusi (PSB) dengan rekomendasi dari Balai POM setempat.
  3. Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan dan produk memenuhi standar serta persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM.

Syarat Registrasi Produk Pangan

Proses registrasi produk pangan melibatkan sejumlah persyaratan yang berbeda, tergantung pada tingkat risiko dan kategori produk. Untuk produk Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah, persyaratannya meliputi hal-hal berikut ini.

  1. Komposisi
  2. Proses produksi
  3. Penjelasan kode produksi
  4. Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
  5. Rancangan label
  6. Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
  7. Spesifikasi bahan
Baca Juga :  Perbedaan Kontainer 40 FT dan 40 HC

Untuk produk Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi, berikut ini persyaratan yang dibutuhkan.

  1. Komposisi
  2. Proses produksi
  3. Penjelasan kode produksi
  4. Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
  5. Rancangan label
  6. Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)
  7. Spesifikasi bahan

Sedangkan untuk Produk Bahan Tambahan Pangan, persyaratannya akan meliputi hal-hal di bawah ini.

  1. Komposisi
  2. Proses produksi
  3. Penjelasan kode produksi
  4. Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
  5. Rancangan label
  6. Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
  7. Spesifikasi bahan
  8. Izin produsen BTP (produksi dalam negeri)

Memahami dan mengetahui apa saja syarat untuk mengurus izin BPOM merupakan hal yang penting untuk dilakukan, mengingat mengurus izin BPOM memerlukan perencanaan dan pemenuhan persyaratan dengan cermat. Dengan mengetahui persyaratan yang diperlukan, pemohon bisa bersiap sejak awal  dan dapat melalui proses perizinan dengan lancar, serta memperoleh izin resmi untuk produk mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Konsultasi GRATIS Sekarang