Apa Fungsi PIB Dan Jenisnya?

Apa fungsi PIB memiliki fungsi yang sama seperti layaknya faktur. Di dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai fungsi, jenis, dan juga persyaratan dari PIB.

Apa Fungsi PIB?

PIB merupakan sebuah dokumen yang berisikan informasi yang mendetail mengenai jumlah barang, jenis barang impor, tarif bea masuk, dan lain sebagainya. Semua barang yang diimpor dapat diambil saat cukai dan kewajiban pajak sudah selesai dilunasi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa PIB memiliki fungsi yang sama dengan faktur. Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar PIB ini dapat memenuhi fungsinya?

  1. Harus mengisi identitas dari pemilik barang berupa NPWP, nama pengisi dan juga alamat si pengisi.
  2. Harus melampirkan Surat Setoran Pajak atau SSP.
  3. Harus melampirkan bukti Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak atau SSPCP.
  4. Harus melampirkan bukti pemungutan pajak dari DJBC.
  5. Harus menyertakan surat penetapan tarif atau surat nilai pabean.
  6. Melampirkan sebuah surat penetapan pabean.
  7. Melampirkan kembali surat nilai pabean atau tarif pabean.
  8. Terakhir, haris melakukan proses validasi PIB di aplikasi E-Faktur.

Nah setelah mengetahui apa saja persyaratan PIB agar bisa dikatakan sama dengan faktur, maka selanjutnya kalian juga harus mengetahui fungsi-fungsi dari PIB. Ada 4 fungsi PIB yaitu:

  1. Sebuah bukti tagihan untuk para pengusaha yang terkena pajak yang kemudian menyerahkan produk barang kena pajak atau layanan jasa kena pajak.
  2. Sebagai bukti PPN atas pemberian layanan produk ataupun jasa yang terkena pajak dari pihak PKP.
  3. Sebagai sebuah sarana kredit pajak masukan yang ditujukan untuk PKP yang membeli layanan produk atau jasa dari barang yang terkena pajak.
  4. Fungsi yang terakhir adalah sebagai sebuah bukti pemungutan pajak seperti contohnya PPN atau PPnBM atas barang yang terkena pajak. Fungsi ini dilakukan oleh pihak dari DJBC.
Baca Juga :  Apa Itu Izin Edar Kemenkes

16 Jenis Dokumen Yang Sama Dengan Faktur Pajak

Pada tanggal 2 Juli 2019 pemerintah telah resmi memberlakukan perluasan dokumen yang mana dokumen tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Sebelumnya ada 14 dokumen menjadi 16 dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang yang keluar dari Dolog atau Bulog.
  2. Bukti Tagihan Penyerahan dari Jasa Telekomunikasi.
  3. Delivery Bill atau Airway Bill.
  4. Nota penjualan jasa untuk jasa kepelabuhan.
  5. Bukti Tagihan dari perusahaan listrik.
  6. Bukti tagihan atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari perusahaan air minum.
  7. Trading Confirmation atau Bukti Tagihan oleh perantara efek untuk penyerahan JKP.
  8. Bukti Tagihan oleh perbankan atas penyerahan JKP.
  9. Dokumen CK-1 guna pemesanan pita cukai dari hasil tembakau.
  10. PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang yang nantinya harus dilampiri dengan invoice, Nota Pelayanan Ekspor, airway bill atau bill of landing yang diserahkan untuk ekspor BKP.
  11. Pemberitahuan Ekspor BKP atau JKP yang tidak berwujud. Pemberitahuan ini dilampiri dengan invoice untuk ekspor BKP atau JKP yang tidak berwujud.
  12. PIB atau Pemberitahuan Impor Barang yang mencantumkan identitas dari si pemilik barang yang berisi nama, NPWP, alamat, lampiran SSPCP, lampiran SSP, dan lampiran bukti pungutan pajak dari DJBC. Bukti pungutan ini mencantumkan identitas dari si pemilik barang berupa nama, NPWP, hingga alamat rumah guna keperluan impor BKP.
  13. PIB atau Pemberitahuan Impor Barang yang mencantumkan identitas dari pemilik barang berupa nama, NPWP,  dan alamat yang diberi lampiran berupa surat penetapan pabean dan nilai pabean serta surat penetapan kembali tarif. Surat ini mencantumkan identitas berupa nama, NPWP, dan alamat guna impor BKP yang tercantum di penetapan kekurangan nilai PPN Impor dari DJBC.
  14. SPP untuk proses pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP atau BKP yang Tidak berwujud dengan melampirkan rincian dan tagihan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP (nama dan alamat) dan alamat JKP atau BKP Tidak Berwujud.
  15. SPP yang ditujukan untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP.
  16. SPP yang ditujukan untuk pembayaran PPN atas pengeluaran/penyerahan BKP/JKP dan Kawasan Bebas.
Baca Juga :  Ciri-ciri Jasa Importir China Indonesia Terbaik dan Terpercaya

Penutup

Apa fungsi PIB sudah dijelaskan secara rinci di atas dan dilengkapi dengan persyaratan serta dokumen yang memiliki kesamaan dengan faktur pajak. Selamat membaca dan semoga bisa menambah wawasan kalian dalam hal sistem PIB di Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED