Ketentuan Import Barang dari China yang Perlu Izin Khusus

Dalam melakukan proses impor, penting untuk memahami ketentuan impor barang dari China yang perlu izin khusus. Hal ini sudah diatur secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan harus Anda patuhi agar proses impor dari China berjalan dengan lancar.

 

Impor Barang Dari China yang Perlu Izin Khusus!

Pada dasarnya, semua pihak yang melakukan impor dari China maupun negara lain ke Indonesia memang memerlukan izin impor. Berikut ini adalah kategori impor barang dari China yang harus Anda pahami, terlebih lagi jika Anda impor untuk keperluan bisnis atau skala yang besar.

 

1.     Kategori API-U Izin Impor Umum

Untuk kategori yang pertama adalah API-U (Angka Pengenal Impor Umum) atau Izin Impor Umum. Kategori impor ini adalah untuk barang yang akan dijual kembali oleh perusahaan importir di Indonesia, atau izin impor untuk perusahaan yang tujuannya adalah perdagangan.

Izin impor ini berlaku untuk barang umum yang tidak memerlukan izin tertentu karena tidak masuk kategori barang khusus. Untuk izin impor kategori ini memiliki masa berlaku tertentu yang akan diperoleh melalui proses pengajuan, permohonan, kemudian evaluasi.

 

2.     Kategori API-K Izin Impor Khusus

Untuk kategori yang kedua ini adalah izin impor untuk kategori barang khusus, barang dalam jumlah besar, serta barang untuk keperluan industri tertentu, maka memerlukan izin kategori ini. Izin impor dalam kategori ini tentu memerlukan proses perizinan yang ketat.

Baca Juga :  Cara Import Kosmetik dari China yang Benar

Prosesnya akan lebih sulit, pengajuan atau permohonan akan ditinjau lebih lama daripada izin umum. Jika alasan dan persyaratan tidak memadai, maka bisa saja ditolak pengajuannya. Setelah disepakati, akan ada pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi yang lebih ketat juga.

Jadi jika ingin mengajukan izin impor dalam kategori yang kedua ini, maka Anda harus benar-benar mengurus persyaratan dengan benar. Jangan sampai menyalahi aturan karena akibatnya bisa fatal, termasuk penarikan izin impor dari China.

 

3.     Kategori Izin Impor Lartas

Untuk kategori yang selanjutnya ini merupakan izin khusus yang hanya diberikan untuk barang yang sangat khusus. Barang yang diizinkan dalam kategori izin ini sangat terbatas dan tertentu saja, sehingga memang harus dipatuhi betul-betul.

Beberapa barang yang memerlukan izin khusus pada kategori ini yaitu, bahan baku untuk keperluan industri, alat-alat kesehatan, serta bahan-bahan kimia berbahaya yang harus melalui proses peninjauan yang ketat.

Sehingga pihak yang memiliki izin impor kategori ini biasanya adalah perusahaan-perusahaan besar atau perusahaan milik negara. Tidak semua perusahaan bisa mengantongi izin kategori ini, karena proses pengajuannya juga cukup rumit.

 

4.     Kategori Izin Impor Barang Baru

Kategori izin impor yang selanjutnya adalah izin impor untuk barang baru, yaitu barang yang sebelumnya belum pernah diimpor ke Indonesia. Untuk jenis barang baru ini, maka memerlukan proses peninjauan barang terlebih dahulu sebelum memberikan izin.

Oleh karena itu, proses pengajuan dan evaluasi untuk kategori izin impor yang terakhir ini memerlukan waktu yang lama dan besar kemungkinan mengalami penolakan. Agar berhasil maka harus memenuhi syarat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

 

Langkah Mengajukan Izin Impor Dari China!

Selain memahami kategori surat izin untuk impor dari China, berikut ini adalah langkah-langkah atau prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan surat izin impor dari China.

  • Melakukan registrasi perusahaan sebagai pihak importir melalui instansi terkait, yaitu Kementerian Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam proses ini, Anda harus mengisi formulir pengajuan dan melengkapi persyaratan administrasi.
  • Setelah registrasi, akan masuk pada proses pembuatan izin impor dari instansi terkait yang biasanya memerlukan waktu tertentu. Dalam hal ini, izin impor akan disetujui jika memenuhi syarat administrasi dan evaluasi yang dilakukan oleh otoritas terkait.
  • Selanjutnya adalah menyusun dokumen impor yang diperlukan, beberapa diantaranya yaitu invoice, packing, list, surat jaminan impor, serta dokumen-dokumen lain terkait dengan pabean (bea cukai).
  • Lakukan pendaftaran bea cukai terdekat dimana harus mengisi formulir, pemeriksaan dokumen, serta membayar bea masuk sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga :  Apa Itu API-U dan API-P Beserta Fungsinya dalam Kegiatan Impor Barang

 

 

Kesimpulan

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum impor barang dari China yang perlu izin khusus. Anda harus membuat surat izin terlebih dahulu dan menyesuaikannya dengan kategori barang yang ingin Anda impor sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Konsultasi GRATIS Sekarang