Apakah Import Barang dari Alibaba Harus Punya Surat Izin

Banyak pertanyaan yang masuk tentang Apakah Import Barang dari Alibaba Harus Punya Surat Izin ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan bahas dalam artikel berikut ini.

Aturan Umum Terkait Import Barang Dari Luar Negeri

Dari beberapa aturan import barang dari luar negeri, bisa kita ambil sebuah rangkuman tentang aturan pokok mengenai izin impor sebagai berikut :

  1. Barang yang boleh di impor secara bebas oleh orang pribadi adalah barang dengan harga FOB tidak lebih dari $1500, dan memiliki dimensi atau berat tidak lebih dari 100 Kg. Jika melebihi dari batas tersebut diatas, maka barang tersebut hanya bisa di impor oleh Perusahaan dengan “izin impor”
  2. Barang Import dengan nilai FOB diatas $3 akan dikenakan pungutan dalam rangka Import, atau yang bias akita sebut sebagai Pajak dan Bea Masuk. Besaran tarif pajak ini berbeda beda ditetapkan berdasarkan jenis barang yang kita import
  3. Barang barang yang bisa di impor dalam point pertama diatas adalah yang berupa barang barang umum yang tidak memerlukan izin khusus dan bukan termasuk dalam kategori barang dalam Larangan dan Pembatasan ( Lartas )
  4. Barang Kategori Larangan adalah barang yang tidak bisa di impor oleh importir umum apapun dan siapapun. Kecuali di impor secara khusus oleh negara dengan aturan yang sangat ketat. Misalnya Senjata, Bahan peledak, prikotropika untuk keperluan medis dan sejenisnya
  5. Barang Kategori Pembatasan adalah barang yang impornya diatur dengan aturan dan izin khusus. Misalnya barang besi baja yang harus punya izin SNI, Obat obatan yang harus ada izin BPPOM, Makanan minuman yang harus ada izin BPPOM, dan lain lain
Baca Juga :  Tips Aman Mengirim Barang Melalui Jasa Forwarder China Indonesia

Import Barang Dari Alibaba dengan Skema Pengiriman Langsung

Hal hal yang kita bahas disini adalah Ketika kita membeli barang dari Alibaba dan menggunakan skema pengiriman barang secara langsung. Artinya kita meminta kepada penjual langsung mengirimkan barangnya ke Indonesia. Cara pengiriman ini umumnya menggunakan bantuan jasa Kantor Pos, DHL, Fedex, TNT, UPS, Aremex dan sejenisnya. Dengan skema ini, maka Ketika barang masuk ke Indonesia, kita harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Skema pengiriman langsung ini dibatasi beberapa hal yaitu :

  1. Barang yang kita import tidak melebihi harga FOB $ 1.500
  2. Merupakan barang umum yang tidak memerlukan izin tertentu
  3. Jika barang yang kita import diluar ketentuan point 1 dan 2 diatas, maka kita memerlukan Izin import dari instansi yang terkait

Import Barang Dari Alibaba dengan Skema Forwarder

Dengan skema ini maka, Ketika kita membeli barang dari Alibaba, maka untuk pengiriman barang dan pengurusan pabean akan dibantu oleh Perusahaan forwarder yang kita gunakan. Langkah Langkah pengiriman menggunakan skema forwarder adalah sebagai berikut :

  • Kita membeli barang dan minta penjual mengirimkan barang ke Alamat Gudang forwarder di China
  • Forwarder akan mengurus pengiriman ke Indonesia
  • Forwarder akan mengurus hal hal terkait dengan kepabeanan di Indonesia
  • Forwarder akan mengirimkan barang ke Alamat pelanggan

Nah, dengan skema ini, maka semua hal terkait pengiriman dan kepabeanan sudah ditangani oleh pihak jasa forwarder. Jadi secara tidak langsung, kita tidak memerlukan surat izin tertentu untuk import nya, karena semua sudah diurus oleh pihak Perusahaan forwarder. Namun demikian jika barang barang yang kita import tersebut akan kita jual Kembali di pasaran Indonesia, dan barang tersebut termasuk barang yang memerlukan izin khusus untuk penjualannya di Indonesia, maka kita sebagai pemilik barang, sesuai aturan tetap harus mengurus izin izin tersebut. Misalnya kita import kosmetik yang memerlukan izin edar BPPOM, maka kita harus mengurus izin tersebut secara mandiri, karena jasa forwarder tidak membantu pengurusan izin tersebut.

Baca Juga :  Import Belanja Barang Dari China Yang Bisa Dicoba

Demikianlah penjelasan dan jawaban atas pertanyaan apakah import barang dari Alibaba harus punya surat izin ?. Jadi perlu dipisahkan apakah disini surat izin import ? atau surat izin peredarannya di Indonesia.

Jika teman teman ingin memulai bisnis import barang dari Alibaba dan masih bingung harus mulai dari mana ? silahkan menghubungi kami. Kami akan memberikan panduan dan bantuan Langkah demi Langkah sampai selesai. Salam sukse selalu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× CLOSED